‘’Siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini, sehingga sulit aparat penegak hukum kita menindaklanjuti. Siapa yang mesti bertanggung jawab pada semua ini. Kenapa berlarut-larut dari 2009 sampai dengan 2022, bahkan 2023. Jumlah yang besar ini, sudah berganti kepala PPATK berkali-kali, berarti barang ini sudah lama, kenapa dibiarkan ini,’’ jelas Supriansa.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam persoalan itu. Dia pun mengapresiasi Mahfud MD yang berani mengungkap persoalan ke publik, sehingga ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut.
‘’Terimakasih karena ada Prof Mahfud yang berani mengungkap ini, sehingga ini bisa terbuka. Ada angka yang begitu besar Rp 275 triliun rupiah yang tidak diproses, yang tidak ditindaklanjuti dan kita diam-diam saja. Angka Rp 275 triliun ini, jika dibagi masyarakat miskin Indonesia mereka bisa menjadi pengusaha UMK yang baru. Dari pada dibiarkan dicuri digelapkan, atau tidak dipertanggungjawabkan,’’ tuturnya.
Terkait dengan satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU, dia menyarankan agar satgas tersebut melibatkan aparat penegak hukum, sehingga proses penyidikan bisa langsung berjalan.
Baca Juga: Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan
Diketahui, nominal Rp 275 triliun adalah jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu, sedangkan nominal Rp 74 triliun adalah jumlah transaksi dari 100 surat yang dilayangkan PPAT ke APH, sehingga total keseluruhan transaksi janggal sebanyak Rp 349 triliun.
Dari 200 surat tersebut, tindak lanjut berupa selesai follow-up sebanyak 186 surat, 193 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin, dan hanya 9 surat yang ditindaklanjuti APH. (dee/syn)
Artikel Terkait
Begini Kronologi Lengkap dan Korban Kecelakaan Karambol di Simpangan Depok Terjadi
Habis Santunan Sekda Depok Supian Suri Ingatkan Imuniasi Polio
Sopir Penabrak Seperti Karambol di Simpangan Depok Mahasiswa Unsera
ASN Depok Dibolehkan Ambil Cuti Tambahan, Asal...
Sisa 507 Calon Haji Depok Belum Rekam Biometrik