Senin, 22 Desember 2025

Komisi III Dukung Pembentukan Satgas, Minta Komite TPPU Melapor Secara Rutin Setiap Masa Sidang

- Rabu, 12 April 2023 | 07:15 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kedua kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.  ( FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kedua kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ( FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto temui Plt Bupati Iwan Setiawan:Sepakat Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada perbedaan data antara yang dimilikinya dengan data milik Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, sumber data yang digunakan berasal dari PPATK.

”Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” katanya.

Ani menekankan, nilai transaksi Rp 349 triliun itu adalah penghitungan agregat. Artinya, angka itu adalah jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. Dalam perspektif akuntansi, hal itu biasa disebut double triple accounting.

Baca Juga: 8 Jenazah Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Sudah Teridentifikasi

‘’Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk. Di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting, jadi ini dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun,’’ imbuh dia.

Dia menegaskan, Kemenkeu telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenkeu itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin raker menjelaskan, ada empat poin digelarnya rapat tersebut. 

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Usia di Atas 95 Tahun Mencapai 555 Orang, Ini Langkah Kemenag

Hal itu berdasar pada raker yang telah dilakukan 21 Maret lalu dengan Kepala PPATK. Yakni, pertama, nominal Rp 349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.

‘’Nominal Rp 349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan. Tetapi terkait dengan tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,’’ jelas Sahroni.

Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya. Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kemenkeu.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Modus QRIS Kotak Amal, Polisi Cek TKP di Jakarta Selatan

Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus. Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada kemarin (11/4). 

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan mengapa persoalan transaksi yang terjadi sejak 2009-2023 itu baru terungkap sekarang. Bahkan dia menyayangkan perihal belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertindak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X