utama

Konsumen Geruduk Diler Motor, Karyawan Diduga Gelapkan Rp610 Juta

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:00 WIB
BERI KETERANGAN : Salah seorang korban, Sulaiman yang menjelaskan permasalahannya dengan manajemen diler motor yang terletak di Jalan Radar Auri, Selasa (23/5). (ISTIMEWA)

Baca Juga: Silon Sepekan Eror, KPU Depok Baru Verifikasi Bacaleg

"Saya pribadi sudah empat kali ke sini. Yang bareng-bareng tuh dua kali. Tapi, selalu bukan sama manajemen yang nemuin kami," kata kata Liana.

Dalam setiap pertemuan itu, pihak diler belum juga memberikan kepastian untuk para korban. Pihak diler melalui kuasa hukumnya malah meminta para pembeli untuk menunggu proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami kan enggak mau tahu ya. Kami kan datang ke sini ketemunya sama mereka, sales mereka, karyawan mereka. Saya bukan beli di pinggir jalan atau sama orang lain, tapi sama mereka. Kami percaya diler resmi dan besar. Tapi, kayaknya malah enggak ada iktikad baik," tegas dia.

Baca Juga: Satu RT di Jatijajar Depok Terendam, DPUPR : Turap Dibangun Dapur

Liana mengaku, telah membayar Rp33 juta untuk pembelian satu unit motor Yamaha Aerox. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp10 juta pada Februari dan selanjutnya uang pelunasan sebesar Rp23 juta.

Liana bersama korban lainnya berharap uangnya dikembalikan atau motornya diantarkan.

"Kalau ada iktikad baik, sudahlah, damai atau gimana. Konsumen enggak mau macam-macam lah, kami cuma minta kembaliin uangnya atau enggak unitnya aja," ujar dia.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Bangkitkan Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan

Perlu diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Fitriyadi telah melaporkan pihak terkait ke Polres Metro Jakarta Timur, Rabu 17 Mei 2023 sesuai dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP.

Dengan terlapor atas nama Leo, Mutiara, Ikimah dan Yuni yang saat ini sedang dalam proses lidik.

Modus operandinya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Leo, Mutiara, Ikimah dan Yuni. Para terlapor ini sebelumnya menerima pesanan kendaraan dari tujuh konsumen.

Baca Juga: Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok

Dari tujuh konsumen ini, telah membayar lewat transfer dengan total Rp125.730.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar 12 konsumen lain.

Kemudian, para terlapor telah memalsukan dokumen berupa surat pesan kendaraan, kuitansi pembayaran dan nota pembayaran. Atas pemalsuan ini, ada 31 konsumen yang berpotensi kerugian sebesar Rp610.335.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB