utama

Kesaksian Ayah David, Korban Penganiayan Mario

Rabu, 14 Juni 2023 | 06:55 WIB
Orang tua Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina saat memberikan kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo dan Sean Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo Andreas Nahot Silitonga menyebutkan sang klien sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. "Mario sudah empat kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini," kata Andreas.

Baca Juga: Pilkada Depok 2024 : PKS Klaim IBH Masih Terpopuler, PDIP Tunggu Pusat Usung Kaesang

Andreas menuturkan tawaran bantuan itu seperti Mario siap menanggung semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan sudah menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran itu kepada ayah David.

"Penawaran pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario dan keempat dari pengacaranya," tambahnya.

Baca Juga: Radar Depok Menelisik Kampung Baduy Mualaf di Kabupaten Lebak, Banten

Kuasa hukum Mario itu mengaku bersyukur kondisi David yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban.(***)

Perlu diketahui, karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

  1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
  2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
  3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
  4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB