Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo Andreas Nahot Silitonga menyebutkan sang klien sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. "Mario sudah empat kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini," kata Andreas.
Baca Juga: Pilkada Depok 2024 : PKS Klaim IBH Masih Terpopuler, PDIP Tunggu Pusat Usung Kaesang
Andreas menuturkan tawaran bantuan itu seperti Mario siap menanggung semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan sudah menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran itu kepada ayah David.
"Penawaran pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario dan keempat dari pengacaranya," tambahnya.
Baca Juga: Radar Depok Menelisik Kampung Baduy Mualaf di Kabupaten Lebak, Banten
Kuasa hukum Mario itu mengaku bersyukur kondisi David yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban.(***)
Perlu diketahui, karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
- Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
- Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
- Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
- Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim, Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Capai 50 Persen pada Pemilu 2024
FIFA-Matchday Lawan Palestina, Gubernur Khofifah Optimis Skuad Garuda Menang
Jelang FIFA Matchday, Pelatih Palestina Nilai Skuad Garuda Indonesia Tim Bagus
Polda Sulsel Terus Usut Temuan Brankas Berisi Narkoba di UNM
AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA