utama

Begini Respon Partai-partai Setelah MK Putuskan Pemilu Terbuka, PDIP Pasrah

Jumat, 16 Juni 2023 | 06:45 WIB
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi (kiri), Arteria Dahlan (kedua kiri), Habiburokhman (kedua kanan), Supriansa (kanan) berfoto bersama usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA)

Sebab, lanjut dia, diduga masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini. ”Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun,” tegasnya. (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB