“Tentu saja harus ada kebijakan dari Dinas Pendidikan (Disdik), karena ini bisa memberati orang tua,” ujar Doni.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, wisuda merupakan kegiatan yang opsional.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditegaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.
Baca Juga: Lagi, Obat Keras Dijual Bebas di Depok, Warga Bojongsari Baru Amankan 1.583 Butir
"Terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional," ujar dia.(***)
Jurnalis : Aldy Rama