Baca Juga: 9 RW di Curug Depok Didorong Ajukan Beli Lahan Posyandu
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Vishnu Juwono menjelaskan, terkait permasalahan parkir tersebut harus ada kolaborasi antara Pemkot Depok dengan Polres Metro Depok.
“Hal penyelesaian ini harus ada kolaborasi antara Pemkot Depok dan Polres agar menemukan solusi yang baik,” kata Vishnu Juwono.
Vishnu Juwono menyayangkan bahwa di Kota Depok masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat. Tetapi, tidak memiliki garasi kendaraan, yang akhirnya berimbas menggunkan ruang publik milik warga.
Baca Juga: 2 Kali Ditusuk, Pria Paruh Baya di Depok Roboh Tak Bernyawa
“Harusnya ada konsesus yang menetapkan bahwa ruang publik tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir,” kata Vishnu Juwono.
Terkait Perda Garasi, Vishnu Juwono mengatakan, evaluasi tersebut harus dilakukan karena bisa mendapatkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Berkenalan dengan Komunitas Sosial The Regag’s (3-Habis) : Donasi Anak Papua
“Kalau masih dalam evaluasi, sangatlah bagus bisa melakukan kajian yang lebih mendalam terkait perda tersebut,” ungkap Vishnu Juwono.
Menurut Vishnu Juwono, Pemkot Depok harus cepat mencarikan solusi terkait permasalahan lahan parkir tersebut. Misalnya, seperti menyediakan tempat parkir yang berbayar.
Baca Juga: Vokasi UI Ajak Anak SD Belajar Lewat Gim, Begini Metodenya
“Disamping menunggu kajian, Pemkot harus cepat mencari solusi untuk lahan parkir,” ucap Vishnu Juwono. (ana)
Jurnalis : Andika Eka