utama

Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

Sebelumnya, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2023, Kevin Wisnumurthi mengatakan, sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik di Kota Depok.

Ada tujuh catatan kritis terkait masalah sampah diungkapkan  BEM UI pada 27 April lalu.

"Batas ideal daya tampung TPA Cipayung hanya 1,3 juta kubik, tetapi nyatanya kini telah mencapai 2,5 juta kubik. Kondisi ini jelas membawa permasalahan karena beberapa kali terjadi longsoran," ungkap dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kaesang Bertarung di Pilkada Depok Berat, Pengamat Ubeidilah Badrun : Mesin Politik PKS Bekerja Efektif

Dia menilai, TPA Cipayung telah melebihi kapasitasnya. Sehingga, menimbulkan beragam masalah lanjutan yang menjadi persoalan baru bagi warga Kota Depok. Terutama, yang tinggal pada kawasan gunung sampah tersebut.

"Sampah yang menggunung ini dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare akibat banyaknya lalat, ISPA akibat tingginya kadar SO2 dan NH2, serta demam berdarah yang disebabkan oleh maraknya tempat perindukan nyamuk Aedes aegypti," papar Kevin.

Kevin meminta, Pemkot Depok tidak bergantung pada pemindahan lokasi pengolahan akhir sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Nambo, Cibinong, Kabupaten Bogor. Lain dari itu, perlu ada langkah proaktif yang dilakukan dengan berprinsip pada hierarki pengelolaan sampah.

Baca Juga: Ditanya Pilkada Depok 2024, Kaesang Pangarep Diam Seribu Bahasa

"Kalau bicara pengolahan sampah, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan kan pengurangan (reduce), lalu dilanjut dengan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), baru di akhir kita bicara tentang pembuangan (disposal)," tandas dia.

Adapun, tujuh poin rekomendasi yang ditujukan BEM UI pada Pemkot Depok yakni menjadikan waste management hierarchy sebagai acuan mendasar dalam sistem tata kelola persampahan Kota Depok, dengan mengutamakan penerapan secara hierarkis dimulai dari prevention, reuse, recycle, recovery, dan disposal.

Selanjutnya, melakukan pengetatan terkait pengenaan sanksi dan pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan melanjutkan kembali konsep zero waste city dan smart city.

Baca Juga: KBM SMPN Berjalan Kondusif, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Beri Pesan Positif

Kemudian, meninjau ulang penerapan teknologi yang tepat dalam menanggulangi volume sampah yang sudah overload di TPA Cipayung.

Bahkan, mengoptimalkan serta memaksimalkan anggaran penanganan dan pengolahan sampah Kota Depok.

Disisi lain, memfokuskan sistem dan mekanisme pengaplikasian bank sampah di RW setempat yang lebih efektif daripada menambah bank sampah untuk menekan sunk cost dan memastikan ketersediaan fasilitas pengolahan sampah yang mudah diakses oleh masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB