Senin, 22 Desember 2025

Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

Dengan cara-cara tersebut, jelas Meiki W Paendong, pengurangan sampah ke TPA akan semakin berkurang.

"Artinya, tidak akan terjadi penumpukan di tempat pembuangan sampah akhir, selama ini karena selalu tercampur dan tidak ada proses pemilihan, akhirnya TPA itu cepat menumpuk," ungkap Meiki W Paendong. 

Baca Juga: Densus Tembak Densus, Bripda IDF Meninggal Ditangan Senior

Meiki W Paendong juga memberikan solusi jangka pendek, yakni dengan mendorong secara langsung dan tegas untuk mengkondisikan permasalahan sampah adalah kondisi yang darurat.

Sehingga, pemerintah setempat bisa mendorong dan mengajak masyarakat untuk segera melakukan tindakan awal pemilahan sampah. 

"Misalnya, pemerintah melakukan pelarangan buang sampah organik ke TPA. Sampah organik itu harus selesai di tempat, harus ada cara-cara yang bisa dikerjasamakan. Sekarang banyak pengelola sampah pihak ketiga yang mampu mengelola sampah," jelas Meiki W Paendong.

Baca Juga: Kabasarnas Tersangka Suap Proyek, KPK : Diduga Terima Rp88,3 Miliar, Kasus Ditangani Puspom Mabes TNI

Kuncinya, beber Meiki, Pemkot Depok harus membaut program yang mengharuskan masyarakatnya untuk pemilahan dan pengelolaan sampah dari hulu.

"Apalagi kalau tahap awal, kawasan-kawasan sudah didorong dan diwajibkan untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan, Insha Allah akan semakin berkurang," terang dia.

Lebih lanjut, dia mengajak, masyarakat Kota Depok untuk meningkatkan kesadaran soal permasalahan sampah yang menjadi tanggung jawab bersama.  

Baca Juga: Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru

"Tidak hanya masyarakat, produsennya juga harus bertanggungjawab karena produsen yang menciptakan dan membuat kemasan," ujar Meiki. 

Kemudian, pinta Meiki, Pemkot Depok dapat memberlakukan penegakan hukum terkait permasalahan sampah. Namun, penegakan yang dimaksudnya bukan untuk menindas masyarakat, melainkan melahirkan sebuah regulasi.

"Bukan berarti menindas tetapi balik lagi ke regulasi, mengarahkan supaya kawasan berpengelola dan komersil seperti hotel, pasar dan perkantoran itu bisa melakukan pemilahan sampah," jelas dia.

Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X