Senin, 22 Desember 2025

Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

Lain dari itu, dia meminta, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dapat menangani masyarakat yang mulai menunjukan gangguan kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyakit lainnya yang disebabkan asap pembakaran sampah di TPS liar.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Siswa Mesti Perdalam Ilmu Agama, Ini Maksudnya

Bagi Ade, pengobatan itu merupakan keharusan Dinkes Kota Depok untuk memastikan warganya dalam keadaan sehat. 

"Dinkes harus turun memeriksa dan memberikan pengobatan untuk warga terdampak, serta memberikan arahan kesehatan lingkungan," tegas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki W Paendong mengungkapkan, asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah di TPS liar itu mengandung racun. Sehingga, tidak layak dihirup warga setempat.

Baca Juga: Siap-siap Parkir Liar di Depok Bakal Kena Denda, Segini Taksirannya

"Tentunya ini kondisi yang memprihatinkan ya, membakar sampah itu berpotensi membahayakan karena asapnya mengandung racun-racun. Dengan menurunnya kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat sekitar bisa berpotensi meningkatkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (31/7).

Meiki menjelaskan, Pemkot Depok bersama pihak terkait harus memiliki jalan keluar atas fenomena tersebut. Salah satunya, menghadirkan mendorong pengelolaan sampah menjadi ramah lingkungan.

"Ini sudah sejak lama, kalau terkait persampahan secara umum, organisasi lingkungan kami itu punya prinsip mendorong pengelolaan sampah yang tidak memberikan dampak, artinya ramah lingkungan," terang dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Startup Depok Go Internasional

Dia mencontohkan, pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R, yakni Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan ulang), dan Recycle (mendaur ulang).

"Prinsip 3R tersebut juga sebenarnya masih kurang dilakukan oleh warga, kurang disosialisasikan atau didorong oleh pemerintah kota atau pemangku kepentingan setempat yang membuat regulasi," beber Meiki.

Meiki W Paendong mengungkapkan, jika pengelolaan sampah dengan prinsip 3R tersebut berjalan, masalah-masalah yang ada bisa segera terselesaikan.

Baca Juga: SSA Jalan Nusantara Diuji Coba, 12 RW Depok Jaya Menolak

"Sampah itu dipisah atau dipilah, artinya sampah organik ini bisa dikomposkan, bahkan sekarang banyak juga pemanfaatan sampah organik yang bisa didaur ulang," ujar Meiki W Paendong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X