utama

Sambo Tidak Berhak Dapat Remisi, Jaksa Tak Bisa Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:30 WIB
JALANI SIDANG: Moment Ferdy sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

”Kami dari keluarga besar merasa semacam disambar petir di siang bolong mendengar putusan MA tersebut," kata Samuel seperti dilansir Jambi Ekspres (Grup Radar Depok) kemarin.

Samuel menjelaskan, dirinya dan keluarga baru mengetahui putusan MA itu saat dihubungi beberapa awak media.

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober

”Kami sekeluarga baru mengetahui peristiwa ini kemarin (Selasa, Red) sekitar pukul 06.30 WIB, sekitar magrib. Kami diberi tahu wartawan," sebutnya.

Samuel sangat menyesalkan persidangan MA yang terasa senyap tanpa pemberitahuan sama sekali. Padahal, sepengetahuan Samuel, persidangan yang digelar di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi selalu ada informasi.

”Dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap. Jadi, kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini," tandasnya. (syn/raf/c9/oni)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB