Menurut keterangan dari tersangka, bahwa sejak SD dia sering dimarahi oleh kedua orang tuanya dengan nada tinggi. Tidak hanya itu, tersangka juga di tuduh melakukan penyelewengan mengenai adiministrasi perusahaan yang dikelola oleh orang tua.
Baca Juga: Begini Alur Peristiwa Anak Tega Habisi Ibunya dan Bapak di Sukamaju Baru Depok, Ini Kata Ketua RT
“Puncaknya ketika sang bapak melontarkan kata-kata dengan bahasa “LO.. DARI LAHIR SAMPAI DETIK INI COBA SEBUTIN SATU AJA APA YANG BUAT ORANG TUA BANGGA," ujar Arief Budiharso.
Arief Budiharso mengatakan, tersangka dikenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada wartawan, tersangka (RA) mengutarakan penyesalan akibat perbuatannya, yang menghabisi nyawa ibu dan melukai bapaknya.
Baca Juga: Kasus Berdarah di Sukamaju Baru Depok: Ibu Tewas, Ayah Luka, Pelaku Menjurus ke Anak?
"Saya memohon maaf kepada bapak dan ibu saya, karena selama ini tidak bisa membahagiakan mereka, saya menyesali perbuatan saya," singkat tersangka.***
Jurnalis : Bagas Kara