utama

33 Bacaleg Depok Terancam Dicoret dari Pemilu, Diberi Waktu 2 Hari Perbaiki Syarat

Senin, 14 Agustus 2023 | 07:20 WIB
PLENO : Jajaran KPU Kota Depok saat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Setelah merampungkan pencermatan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS). Terdapat puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melaju dalam pesta demokrasi tahun depan.

Puluhan bacaleg itu terancam gagal mengikuti perhelatan Pemilu 2024, apabila tidak memenuhi atau memperbaiki persyaratan selama dua hari kedepan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, pihaknya menemukan 33 Bacaleg yang berstatus TMS. Jumlah itu terus berkurang dari sebelumnya 93 Bacaleg.

Baca Juga: Pemkot Berikan Pendampingan Anak Bungsu Korban Pembunuhan di Sukamaju Baru Depok

Adapun, berkas puluhan Bacaleg yang berstatus TMS itu akan diverifikasi KPU Kota Depok hingga Selasa (15/8). Selama tenggat waktu tersebut, setiap Bacaleg memiliki kesempatan untuk melengkapi berkaqs yang masih kurang.

"Saat ini, sudah sampai 817 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dari sebelumnya 814. Ada tambahan tiga bacaleg tapi saya belum cek lagi dari partai mana saja," ungkap dia kepada Radar Depok, Minggu (13/8).

Fikri menerangkan, terdapat 850 Bacaleg yang mendaftarkan ke KPU Kota Depok untuk berhelat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg). Artinya, masih ada 33 Bacaleg yang bisa saja gagal berhelat dalam Pemilu mendatang.

Baca Juga: Ibu Dibekap dari Belakang, Anak Hujam 50 Tusukan, Begini Motif Ibu di Depok Dibunuh

"Masih kami proses, verifikasinya akan berlangsung hingga tanggal 15 Agustus, efektifnya mulai besok atau selama dua hari," tutur dia.

Setelah rampung, jelas dia, proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan DCS yang akan berlangsung selama Rabu (16/8) hingga Kamis (17/8).  

Kemudian, kata Fikri, pihaknya akan melakukan penetapan pada Jumat (18/8) serta mengumumkan penetapan Bacaleg pada Sabtu (19/8).

Baca Juga: Isak Tangis Pemakaman Sri Widiastuti Korban Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya di Depok Pecah

"Selanjutnya, 16-17 Agustus penyusunan DCS, penetapan 18 Agustus, pengumuman tanggal 19 Agustus," ujar dia.

Sebelumnya, KPU Kota Depok mempertanyakan keseriusan Bacaleg terhadap Parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, terdapat banyak calon yang belum memenuhi berkas untuk mengikuti jalannya pesta demokrasi.

Perlu di ketahui, terdapat 93 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga Jumat (11/8) atau batas akhir pencermatan berkas Bacaleg yang dilakukan KPU Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB