Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Depok Mulai Kering Air, Ini Kata PDAM
Selain itu, dalam pleidoinya seolah kubu Mario membuat Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, terkesan dizalimi.
Lebih lanjut, kata dia, tak ada iktikad baik dari kubu Mario karena pengacaranya justru mendesak jaksa membebankan restitusi pada LPSK menggunakan dana APBN.
Padahal, perbuatan pidana tersebut dilakukan Mario. Tidak ada dasar hukumnya pula tentang penggunaan dana APBN untuk restitusi. (ygi/c7/fal)