Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Depok Mulai Kering Air, Ini Kata PDAM
Sebagai salah satu kelengkapan berkas, AKP Nirwan Pohan menerangkan, setelah rekonstruksi selesai dilakukan. Nantinya sesegera mungkin berkas-berkas yang sudah terkumpulakan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dengan rekonstruksi itu sinkron. Tidak ada perbedaan dari hasil pemeriksaan penyidikan selama ini,” jelas AKP Nirwan Pohan.
AKP Nirwan Pohan mengatakan, poin utama dalam rekonstruksi tersebut yakni setelah korban masuk ke lokasi kejadian, pelaku kemudian kembali ke motor untuk mengambil senjata tajamyang disimpan di motornya.
Baca Juga: Pemkot Depok Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal WFH, Hujan Buatan Jabodetabek Dihentikan Sementara
Artinya, pelaku ada niat untuk melakukan penusukan terhadap korban, dan senjata itu juga memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor dari beberapa hari sebelumnya.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk melakukan penusukan itu pada hari kejadian, Rabu (2/8).
“Ini sudah masuk ke Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana. Karena adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, sangat meyakinkan terkait Pasal 340 KUHP itu,” jelas AKP Nirwan Pohan.
Berkaitan dengan motif hingga penusukan yang dilakukan berkali-kali terhadap korban, AKP Nirwan Pohan menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku itu sendiri.
Motif yang memicu tindakan keji tersebut diawali dengan rasa iri dari permainan crypto dan juga miliki hutang pinjaman online (Pinjol).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Edrus juga menerangkan, rekonstruksi yang dilakukan sudah tergambar jelas.
Baca Juga: Jabar Godok ASN Depok WFH, DKI Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah Hari Ini
Dari berbagai adegan yang diperagakan, tersangka menjalaninya dengan kooperatif serta menjelaskan apa adanya.
“Semuanya jelas, dari awal mula pelaku dan korban datang ke kosan hingga kejadian penusukan. Nanti tinggal kami tunggu berkas perkara, yang nantinya akan dikirim ke kami. Dan kami juga tinggal menunggu tindak lanjut dari berkas tersebut,” terang dia.***