RADARDEPOK.COM–Udara di Kota Depok sedang tidak baik-baik saja. Dari hasil pengukuran kualitas udara yang dikeluarkan IQAir pertanggal 23 Agustus 2023 polusi udara di Kota Depok menduduki peringkat pertama dengan skor kualitas yakni 185. Konsentrasi polutan PM2,5 dideteksi mencapai 121µg/m, pada pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya data realtime tersebut terus bergerak hingga pukul 22:00 WIB (23 Agustus 2023), IQAir kembali mengeluarkan skor kualitas udara Kota Depok 167 dengan menempati Kota Belimbing ini berada di peringkat ketiga.
Baca Juga: Ray Rangkuti Sebut KPU, Bawaslu dan DKPP Ancaman Terbesar Pemilu 2024: Mereka Takutnya ke Komisi II
Belum adanya solusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) selepas rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu. Sampai-sampai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menekan alarm kebijakan, guna memimalisir permasalahan polusi udara. Rabu (23/8), Kemendagri mengeluarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Dirjen Administrasi Wilayah, Syafrizal ZA mengatakan, Inmendagri tersebut untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, sehingga Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja.
“Dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” jelasnya sesuai keterangan resmi yang diterima Radar Depok, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis 24 Agustus 2023, Kamu akan Bekerja Keras
Namun, dilanjutkannya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang mengurus layanan publik esensial, artinya tetap masuk 100 persen. Aturan tersebut juga bisa diikuti bagi perusahaan swasta, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan tersebut.
Ada 14 diktum dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023. Selain soal WFH 50 persen, ada pula imbauan untuk ASN dan karyawan swasta beralih ke transportasi publik. Dengan begitu, Pemerintah Daerah juga melakukan uji emisi dengan penagawasan yang ketat di lapangan.
Menanggapi permasalahan polusi udara yang terjadi di Jabodetabek, Anggota Fraksi PKS DPRD Depok Sri Utami menilai ini menjadi hal yang serius harus diselesaikan secara bersama.
Dia menyebut, untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang cukup menjadi perhatian dunia, harus ada kolaborasi pemerintah pusat dan kota sehingga bisa tertangi secara efektif.
“Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya perlu ada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Sri Utami menyarankan, dalam mengatasi permasalah ini salah satunya mendisain trasnportasi yang terintergrasi antara Jakarta dan kota-kota sekitarnya.
Baca Juga: Asal Usul Nama Kelurahan Sukatani Depok, Keramat Kapitan jadi Bukti Sejarah : Bagian 2