utama

Hujam 18 Tusukan ke Korban, Oknum Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:01 WIB
TUNTUT : JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi saat membacakan tuntutan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Harry Sitanggang yang didakwa melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Harry Sitanggang.

Dia didakwa melakukan pembunuhan kepada pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: 64 Bacaleg 'Cabutan' Adu Nasib di Depok, Paling Banyak Partai Ini

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap dia kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurut Tohom, tuntutan tersebut didasari perbuatan terdakwa yang melakukan perampokan dan menyebabkan sopir taksi online tersebut tewas dengan sejumlah luka tusuk. 

Adapun, tuntutan itu kata dia sesuai dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP. 

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dukung Penuh Program De’Sip Lah, KTP Penting

"Kami menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain," jelas dia.

Tohom membeberkan, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan anggota aktif Polri yang seharusnya dapat mengayomi masyarakt bukan sebaliknya.

Apalagi, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena adanya 18 tusukan di tubuh korban.

Baca Juga: Walikota Depok Berencana Balik Skema WFH, Ini Alasannya

"Seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa ini juga sadis karena adanya 18 luka tusukan," beber dia.

Lebih lanjut, dia memastikan, tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Sehingga, penuntut umum menjatuhkan tuntutan maksimal.

"Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita akhirnya melakukan tuntutan maksimal, karena Pasal 339 KUHP ini ancamannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi ini kita ambil tuntutan hukuman yang maksimal," tandas Tohom.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB