Senin, 22 Desember 2025

Dua Penyalur Zakat Ilegal Ada di Depok

- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:25 WIB
SEPI : Kantor Sekretariat Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu), di Jalan Muchtar Raya, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Selasa (24/1).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SEPI : Kantor Sekretariat Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu), di Jalan Muchtar Raya, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Selasa (24/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag), merilis 108 yayasan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memiliki izin legalitas. Dari 108 yayasan, ternyata ada dua penyalur zakat belum berizin di Kota Depok : Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu) di Kecamatan Sawangan serta Baitul Quran Indonesia di Kecamatan Cimanggis.

Kepada Harian Radar Depok, Pengurus Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu), Fuad Hasan mengaku, saat ini Yayasan Domyadhu sedang melakukan proses izin legalitas ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok. Sebenarnya pada Januari 2022 lalu, dia sudah merancang proses perizinan LAZ provinsi tersebut. Dari pihak Baznas juga telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi, untuk mendapatkan izin legalitas tersebut.

Fuad menambahkan, untuk proses perizinan legalitas LAZ provinsi yang diajukan pengurus Domyadhu, diperuntukkan tiga Yayasan Domyadhu yang tersebar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Wandi, Si Supir Odong-Odong dari Depok : Tak Disangka Memiliki Prospek yang Tinggi

"Sebelumnya kami pernah mengajukan izin legalitas LAZ nasional ke Baznas sekitar 2012 atau 2013 lalu. Namun tersendat karena persyaratannya yang belum lengkap, yang akhirnya direkomendasikan untuk melengkapi LAZ provinsi saja," ungkap Fuad di Kantor Sekretariat Yayasan Domyadhu, Selasa (24/1).

Karena salah satu syarat LAZ provinzi setidaknya mencakup tiga cabang di wilayah yang berbeda, dan Yayasan Domyadhu saat itu belum memenuhi itu semua. Akhirnya perizinan legalitas itu tersendat.

"Saat ini. Kami sedang melengkapi semua persyaratan LAZ provinsi itu, dan untuk syarat tiga cabang yang berbeda di wilayah tersebut sudah kami penuhi. Akan kami usahakan untuk dilengkapi kembali persyaratan lainnya," ucap dia.

Baca Juga: Kreasi Warga Binaan Rutan Depok Tampil di Kompetisi Mobile Legends

Fuad menjabarkan, ada sekitar 13 persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan izin legalitas LAZ provinsi, seperti pengelolaan dana, pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, administrasi, program, dan berbagai pendataan lainnya.

"Sejauh ini kami sedang melanjutkan perizinan dengan merancangnya kembali, yang memang sebelumnya sempat tersendat karena syaratnya yang belum lengkap, dan dalam waktu dekat proses perizinan tersebut akan kami konsultasikan kembali ke Baznas," ungkap dia.

Saat Radar Depok menyambangi Baitul Quran Indonesia di Kecamatan Cimanggis, tak satu pun di sana yang bersedia dikonfirmasi. Di kunjungan kedua juga pihak yayasan belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga: Anggota Dewan Bakal Sidak Sukamaju Baru : Igun dan Hamzah Turun Langsung ke Posyandu Mawar

Menimpali hal tersebut, Staf Bidang Pengumpulan Baznas Kota Depok, Nurhari Susanto mengatakan, ada kriteria secara garis besar kriteria secara garis besar untuk syarat menjadi LAZ, yaitu pengumpulan dana zakat infaq dan sedekah minimal Rp3 miliar, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam suatu lembaga tersebut minimal 12 orang dan wajib untuk diaudit syariah.

"Apabila sudah menjadi LAZ, kami sangat menyarankan untuk menjadi Unit Pengumpulan Zakat Baznas (UPZ), karena amilnya di angkat sama Baznas," ujar Hari.

Hari melanjutkan, adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jikalau benar-benar ingin menjadi LAZ, yakni Baznas harus mengetahui pelaporan keuangan yayasan tersebut, apakah benar mencapai Rp3 miliar. Jika sudah memenuhi secara garis besar ketentuan tersebut, baru bisa direkomendasikan nantinya ke Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X