RADARDEPOK.COM – Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag), merilis 108 yayasan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memiliki izin legalitas. Dari 108 yayasan, ternyata ada dua penyalur zakat belum berizin di Kota Depok : Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu) di Kecamatan Sawangan serta Baitul Quran Indonesia di Kecamatan Cimanggis.
Kepada Harian Radar Depok, Pengurus Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (Domyadhu), Fuad Hasan mengaku, saat ini Yayasan Domyadhu sedang melakukan proses izin legalitas ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok. Sebenarnya pada Januari 2022 lalu, dia sudah merancang proses perizinan LAZ provinsi tersebut. Dari pihak Baznas juga telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi, untuk mendapatkan izin legalitas tersebut.
Fuad menambahkan, untuk proses perizinan legalitas LAZ provinsi yang diajukan pengurus Domyadhu, diperuntukkan tiga Yayasan Domyadhu yang tersebar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: Wandi, Si Supir Odong-Odong dari Depok : Tak Disangka Memiliki Prospek yang Tinggi
"Sebelumnya kami pernah mengajukan izin legalitas LAZ nasional ke Baznas sekitar 2012 atau 2013 lalu. Namun tersendat karena persyaratannya yang belum lengkap, yang akhirnya direkomendasikan untuk melengkapi LAZ provinsi saja," ungkap Fuad di Kantor Sekretariat Yayasan Domyadhu, Selasa (24/1).
Karena salah satu syarat LAZ provinzi setidaknya mencakup tiga cabang di wilayah yang berbeda, dan Yayasan Domyadhu saat itu belum memenuhi itu semua. Akhirnya perizinan legalitas itu tersendat.
"Saat ini. Kami sedang melengkapi semua persyaratan LAZ provinsi itu, dan untuk syarat tiga cabang yang berbeda di wilayah tersebut sudah kami penuhi. Akan kami usahakan untuk dilengkapi kembali persyaratan lainnya," ucap dia.
Baca Juga: Kreasi Warga Binaan Rutan Depok Tampil di Kompetisi Mobile Legends
Fuad menjabarkan, ada sekitar 13 persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan izin legalitas LAZ provinsi, seperti pengelolaan dana, pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, administrasi, program, dan berbagai pendataan lainnya.
"Sejauh ini kami sedang melanjutkan perizinan dengan merancangnya kembali, yang memang sebelumnya sempat tersendat karena syaratnya yang belum lengkap, dan dalam waktu dekat proses perizinan tersebut akan kami konsultasikan kembali ke Baznas," ungkap dia.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Jatijajar Geruduk Gudang Lazada Depok, Nuntut Ini
Tersangka Korupsi Lahan Limo di Depok Mulai Didakwa
MBC-Sridewa Kebelet Ikut Funday Radar Depok
Musala Al-Karomah di Depok yang Digadang Jadi Petilasan Raden Panji Wanayasa : Batu Keramat Dimanfaatkan Buat
Warga Jatijajar Depok Cap Lazada Ingkar Janji, Ini Kata Lazada