RADARDEPOK.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ke lima tersangka diduga telah melakukan korupsi atas pembelian lahan di Limo Kota Depok. PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013 yang membeli lahan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, adapun lima berkas perkara masing-masing antara lain tersangka SU, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka NFH, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka FF, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka ARS dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka VSH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.
Baca Juga: Ratusan Warga Jatijajar Geruduk Gudang Lazada Depok, Nuntut Ini
“Semua berkas tahap II sudah dilimpahkan tanggungjawab ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” Kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana kepada Harian Radar Depok, Senin (23/1).
Sebelumnya, pada 16 Januari 2023, berkas perkara tersangka SU, tersangka NFH, tersangka FF, tersangka ARS, dan tersangka VSH telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023.
Tersangka SU, NFH, FF dan ARS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.
Baca Juga: SRT Korban Pembunuhan di Bukit Cengkeh Depok, Ada Sejumlah Luka Sayatan
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah. Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Buruan, Masa Sanggah PPPK Teknis Depok Tiga Hari
Tuan Tanah Depok Berebut Kursi PSSI
P2G: Pemkot Depok Egois, Siswa SDN Pocin 1 Masih Belajar di Sekolah Lain, Ini Pemicunya
Kejari Depok Terima 4.328 Nama Korban First Travel
Pensiunan Polisi Ramaikan Funday Radar Depok
Menyelami Sejarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Kamboja YLCC : Tombe Makam Setinggi Dua Meter, Tempat Peristir
SRT Korban Pembunuhan di Bukit Cengkeh Depok, Ada Sejumlah Luka Sayatan
Ratusan Warga Jatijajar Geruduk Gudang Lazada Depok, Nuntut Ini