RADARDEPOK.COM – Bagi masyarakat Kota Depok yang ingin berkecimpung dengan pemilihan umum (Pemilu). Mulai Kamis (26/1) hingga Selasa (31/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka Pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jumlah yang dibutuhkan mencapai 6.004 orang Pantarlih.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan selama enam hari. Sedari 26-31 Januari 2023. "Mulai hari ini (Kemarin) kami melakukan salah satu tahapan yang juga krusial. Yaitu membentuk Pantarlih," jelas Nana kepada Harian Radar Depok, Kamis (26/1).
KPU Kota Depok, sambung Nana, masih membutuhkan 6.004 orang petugas guna mempercepat pembaharuan data di tiap kelurahan. petugas Pantarlih ini akan disebar di 11 Kecamatan Kota Depok. "Kami masih membutuhkan 6.004 petugas di seluruh Kota Depok," tutur dia.
Baca Juga: Komunikasi Lazada Dengan Aparatur Kelurahan Jatijajar Depok Buruk
Dia mengatakan, masa kerja kurang dari dua bulan. Pada 6 Februari sampai 15 Maret 2023. Setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta. Gaji Pantarlih 2024 akan diberikan sebanyak satu kali. "Honorer Pantarlih Rp500 ribu perbulan. Jadi dua bulan dapat Rp1 juta," kata dia.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki satu orang Pantarlih. Adapun jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Yakni pengumuman pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-28 Januari 2023. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023. "Penelitian administrasi calon Pantarlih pada 27 Januari - 2 Februari 2023," ujar dia.
Nana menambahkan, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 3-5 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023. "Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023," tegas dia.
Baca Juga: 79 Siswa SDN Pengasinan 1 Depok Keracunan Roti
Sementara itu, tugas Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan aturan tersebut antara lain: Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.(mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani
Artikel Terkait
MBC-Sridewa Kebelet Ikut Funday Radar Depok
Dua Penyalur Zakat Ilegal Ada di Depok
Kurang Banyak, Lazada Baru Pekerjakan 10 Warga Jatijajar
79 Siswa SDN Pengasinan 1 Depok Keracunan Roti
Komunikasi Lazada Dengan Aparatur Kelurahan Jatijajar Depok Buruk