Minggu, 26 Maret 2023

Susut, Satu Kursi Dapil Sukmajaya Depok Digeser ke Saboci

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:30 WIB
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengeluarkan keputusan terkait penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Beruntung, Dapil di Kota Depok tidak berpengaruh. Namun, ada kursi yang harus bergeser antar Dapil.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, ada pergerseran alokasi kursi dalam penataan Dapil di Pemilu mendatang. Perubahan itu yakni pergeseran satu kursi dari Dapil Sukmajaya ke Dapil Cipayung, Sawangan dan Bojongsari. "Satu alokasi kursi di Dapil Sukmajaya bergeser ke Dapil Cipayung, Sawangan, Bojongsari (Saboci)," kata dia kepada Radar Depok, Selasa (7/2).

Nana memastikan, tidak ada perubahan yang terjadi untuk Pemilu 2024. Hanya saj, satu kursi tersebut harus bergeser dari Dapil asalnya. "Dapilnya tetap seperti Dapil pada Pemilu 2019, cuma untuk Pemilu 2024 ada pergeseran alokasi kursi," terang dia.

Baca Juga: Banten Gempa, Depok Kena Goyangnya Tapi Tipis-tipis

Menurut dia, penetapan itu didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dengan ini diumumkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat Dapil Jawa Barat VI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dapil Jabar 8 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," tutur Nana.

Beberapa waktu lalu, kata Nana, pihaknya legawa bila partai politik (parpol) menolak adanya peleburan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang. Musababnya, saat ini KPU hanya mengusulkan rancangan terkait penataan dan penetapan Dapil.

Baca Juga: Alhamdulillah, 2.080 Honorer Kota Depok Terima SK

"Pertama saya ingin luruskan bahwa KPU kota itu sifatnya mengusulkan, rancangan Dapil kepada KPU RI untuk ditetapkan KPU RI. Jadi komandonya ada di Parpol, karena partai lah yang menjadi peserta Pemilu," ungkap Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, kepada Radar Depok, Senin (5/12).

Menurut Nana, usulan rancangan yang akan disampaikan kepada KPU RI merupakan jajak pendapat yang didapati dari pengurus Parpol, maupun peran serta masyarakat. Jadi, komandonya ada pada setiap Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024.

"Dalam hal ini, berubah atau tidak kewenangannya ada di stakeholder atau Parpol. Kalau misalnya ingin menggunakan Dapil Eksisting itulah yang menjadi priortias usulan kita. Atau inginnya dari Dapil 2019 misalnya, KPU Kota Depok itu hanya memfasilitasi rancangan yang diusulkan," jelas dia.

Baca Juga: Sehari Dua Nyawa Melayang Secara Tragis di Depok

Dia menegaskan, keputusan usulan rancangan penataan dan penetapan Dapil itu sepenuhnya menjadi wewenang Parpol dan partisipasi masyarakat. Pihaknya hanya melakukan jajak pendapat untuk diajukan ke KPU RI. KPU sudah mengumumkan dari akhir bulan lalu kepada Parpol melalui website resmi, untuk meminta tanggapan. Ada tiga rancangan Dapil yang diumumkan.

"Pertama eksisting yang kita gunakan pada Pemilu 2014-2019. Walaupun dalam rancangan satu itu ada pergeseran kursi dari Sukmajaya ke Sawangan Bojongsari," beber Nana.

Nana mengungkapkan, pihaknya hanya menyodorkan tiga pilihan Dapil kepada Parpol dan masyarakat. Selanjutnya, mereka diminta untuk memilih rancangan Dapil yang telah tersedia.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X