RADARDEPOK.COM – Hingga saat ini. Komisi A dan C DPRD Kota Depok belum juga melihat langsung pematangan lahan yang dilakukan PT Graha Perdana Indah (GPI).
Padahal, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah mengingatkan adanya resapan air dan berdampak pada lingkungan atas pembangunan perumahan berkonsep Jepang tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu respon dari Komisi C DPRD Kota Depok. Karena, dia tidak mau bertabrakan terkait hal sidak hunian Jepang tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Perbaikan Jembatan Gantung Serab Tirtajaya Depok Dianggarkan Rp600 Juta
“Komisi A tinggal menunggu gerak komisi C, kami tidak mau bentrok untuk sidaknya,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (14/2).
Hamzah mengatakan, pihaknya menunggu Komisi C. Sebab, Komisi C sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada PT Graha Perdana Indah (GPI).
“Kami tidak mau mendahului, karena mereka sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada PT GPI,” ucap dia.
Baca Juga: Resapan Air Belum Beres, Hunian Jepang di Depok Dipasarkan DP 0 Persen
Jika Komisi C sudah berjalan, Hamzah mengatakan, pihaknya baru bergerak melakukan sidak kepada PT GPI. “Jadi kami masih menunggu hasil dari Komisi C,” kata dia.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo hanya mengatakan, pihaknya masih terfokus kepada Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Setelah itu, pihaknya baru menyelesaikan terkait hal itu. “Maaf kami màsih fokus pokir dulu ya,” singkat dia.
Sebelumnya, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menjelaskan, dewan terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Piutang Maut di Raffles Hills Depok
“Koordinasinya kemana, komunikasinya dengan siapa, rekomendasinya apa, tindak lanjutnya bagaimana?," ujar Didit kepada Harian Radar Depok.
Dia mengingatkan lagi, sampai saat ini anggota DPRD Kota Depok yang membidangi hal tersebut belum menyuarakan dan menunjukan kepeduliannya.
"Jangankan peduli, bisa jadi yang memahami isi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW, hanya segelintir anggota dewan yang paham," ungkap dia.
Artikel Terkait
Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Piutang Maut di Raffles Hills Depok
Resapan Air Belum Beres, Hunian Jepang di Depok Dipasarkan DP 0 Persen
Alhamdulillah, Perbaikan Jembatan Gantung Serab Tirtajaya Depok Dianggarkan Rp600 Juta
Heboh, ODGJ di Depok Meninggal Bawa Tas Ransel Isinya Uang Seratus Juta