Senin, 22 Desember 2025

Tegas! Bupati Bogor Rudy Susmanto Tarik Proses Perizinan dari OPD

- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:00 WIB
Penampakan dari udara kondisi Puncak pasca dilanda banjir bandang.
Penampakan dari udara kondisi Puncak pasca dilanda banjir bandang.

Sementara alam di gadaikan secara sengaja untuk terus di rusak, padahal perlu di ketahui bersama bahwa Puncak Bogor memiliki status L4 yaitu kawasan yang memberikan perlindungan terhadap tanah dan air, serta sebagai zona L1, yaitu sebagai resapan air.

“Sehingga jika intervensi terus meningkat kepada situasi yang mengarah terhadap kerusakan, maka tidak salah, longsor dan banjir yang hingga menyebabkan lautan. Semata-mata adalah kerusakan ekologis yang terjadi di Kawasan Puncak Bogor,” jelas Wahyudin.

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah, Kepala Lapas Cibinong Ajak Warga Binaan untuk Perbanyak Ibadah

Hal tersebut, kata dia, disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak, akibatnya kerusakan lingkungan yang berujung terhadap bencana eologis.

Salah satunya yang kami temukan masih banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan oleh pengembang termasuk pemerintah.

Ia menyebutkan, banjir bandang di Puncak, Kecamatan Cisarua ini menjadi pengingat keras tentang konsekuensi dari eksploitasi lingkungan yang berlebihan dan tidak sertai dengan bertanggung jawaban dari pelaku perusak.

Keseimbangan alam yang terganggu pada akhirnya akan berbalik merugikan manusia sendiri. Para ahli lingkungan dan aktivis telah lama memperingatkan tentang bahaya dari alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan di kawasan Puncak.

Namun, kepentingan ekonomi jangka pendek seringkali mengalahkan pertimbangan keberlanjutan jangka panjang.

Menurutnya, bencana ini seharusnya menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan Puncak. Restorasi ekosistem, pengetatan izin pembangunan, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Tanpa langkah konkret, banjir bandang seperti ini hanya menunggu waktu untuk terulang kembali, mungkin dengan skala yang lebih besar dan dampak yang lebih menghancurkan.
Wahyudin menegaskan sikap Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk segera melakukan evaluasi secara konprehensif dan transparan atas segala kegiatan yang ada baik dari mulai bisnis properti, pengembangan wisata serta kegiatan tambang di kawasan Puncak dan Bogor Raya yang mempengaruhi terhadap kerusakan ekositem DAS Ciliwung.

Baca Juga: Ngabuburit Bermakna Warga Binaan Lapas Cibinong : Isi Waktu Jelang Berbuka dengan Kegiatan Positif

Penguasaan lahan yang sudah habis izinnya tidak di komersilkan dalam arti kata tidak di jadikan kegiatan untuk pengembangan HGB, IUP, IMB hingga Ijin pengembang wisata.

“Tertibkan segera bangunan-bangunan liar yang marak di bangun di kawasan puncak, selain tidak berijin menyalahi perutaran penataan ruang wilayah. Stop mengeluarkan perizinan usaha di kawasan Puncak mengingat puncak memiliki fungsi penting sebagai paku bumi untuk tiga Kabupaten yakni Cianjur, Bogor dan Sukabumi.

"Tindak secara tegas pelaku-pelaku yang tidak taat dan tidak patuh terhadap ketentuan kebijakan yang ada dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikan sangsi tegas sebagai wujud nyata dari keseriusan pemerintah,” Wahyudin mengakhiri. ***

JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X