RADARDEPOK.COM - Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mencabut pendelegasian kewenangan perizinan. Wewenang yang semula dipegang oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kini ditangani langsung oleh kepala daerah.
Aturan tersebut berlaku per awal Maret 2025, setelah kawasan Puncak, Cisarua, dilanda bencana alam. Wilayah itu dihantam banjir bandang, disebabkan alih fungsi lahan tak terkendali karena izin diobral.
Sayangnya, kebijakan yang dibuat oleh Bupati Rudy Susmanto tidak dibarengi dengan SOP (standar operasional prosedur) yang komplit. Sehingga pengusaha kebingungan menempuh perizinan, padahal awalnya cukup terbantu dengan keberadaan UPT Penataan Bangunan di wilayah.
Walhasil, muncul bangunan-bangunan usaha baru diduga tak berizin namun tak terkontrol. Indikasi itu terungkap dari adanya aktivitas cut and fill sebuah perumahan atas nama pengembang PT Dwi Agra Sejahtera di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.
Baca Juga: TNHGS Akui Belum Kerjasama dengan Pemkab Bogor, Kok Bisa?
Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat menyebabkan SDN Cipayung 01 yang berada tepat di belakang proyek tersebut menjadi korban. Pagar jebol akibat air banjir dari proyek tersebut pada Jumat (2/5/2025). Ruang kelas dan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar juga terendam.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Maulana tak segan menuding aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Dwi Agra Sejahtera sebagai penyebabnya. Karena sebelum ada proyek tersebut, banjir tak pernah terjadi.
"Ini berulangkali terjadi, Sabtu hujan sangat lebat dan banjirnya sampai menjebol pagar tembok SDN Cipayung 01. Banjir juga merendam ruang belajar," kata Ahmad Maulana kepada wartawan saat meninjau SDN Cipayung 01 pasca banjir.
Politisi Partai Golkar itu melihat kegiatan cut and fill yang dilakukan tidak tepat. Tidak melalui kajian-kajian yang berkaitan dengan banjir, bagaimana menata jalan dan saluran air yang baik.
"Makanya banjir kemana-mana, selain ke SDN Cipayung 01, juga mebgalir ke sejumlah rumah warga," kata dia.
Achmad Maulana pun meminta PT Dwi Agra Sejahtera bertanggung jawab atas kerugian yang diderita SDN Cipayung 01 dan warga.
Ia pun mempertanyakan perizinan perumahan tersebut. Ia yakin Pemkab Bogor sudah mengeluarkan perizinan yang sesuai, hanya saja dari pihak pengembang tidak mengikuti apa yang disarankan.
"Kalau pengembang perumahan mengikuti saran dari Pemkab Bogor, mungkin tidak akan seperti ini,” tandasnya.
Kepala SDN 1 Cipayung, Endin Saepudin menjelaskan, dampak banjir dari aktivitas perataan lahan yang dilakukan pengembang perumahan menyebabkan pagar belajang sekolah jebol. Selain itu sejumlah material juga terdata rusak.
Artikel Terkait
Mendengar Abah Sanusi Asal Bogor Bisa Ibadah Haji: 70 Tahun Menabung, Jadi Calon Haji Tertua
435 Calon Haji Bogor Dilepas, Bupati Rudy Doakan Semua Selamat
Angka Estimasi ODHIV di Kabupaten Bogor Tembus 5.875 Kasus
PKL Cibinong Bogor Hingga Perbatasan Depok Bakal Dibenahi
TNHGS Akui Belum Kerjasama dengan Pemkab Bogor, Kok Bisa?
Bangli dan PKL di Simpang Pasar Cibinong Bogor Diratakan
Pemkab Bogor Petakan Sekolah yang Fasilitasnya Terbatas