Senin, 22 Desember 2025

Kok Bisa Pelat Nomor Mobil Dinas Bappenda Dipalsukan, Ini Kronologisnya!

- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:05 WIB
Penindakan terhadap kendaraan dinas Bappenda Kabupaten Bogor yang pelat nomornya dipalsukan.  (Istimewa)
Penindakan terhadap kendaraan dinas Bappenda Kabupaten Bogor yang pelat nomornya dipalsukan. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Kendaraan dinas Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, disalahgunakan. Plat merah sebenarnya merah 'dipalsukan' menjadi plat putih.

Diketahui setelah Satlantas Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross warna hitam bernomor polisi F 1557 YM di kawasab Cawang, Jakarta Timur pada Senin (19/5/2025). Padahal aslinya kendaraan tersebut platnya berwarna merah dengan nopol F 1554 I.

Baca Juga: Ironi TPA Galuga : Lokasi di Kabupaten Bogor, Fisik Dikuasai Tetangga

Belum diketahui siapa pengguna kendaraan inventaris Bappenda Kabupaten Bogor, tersebut ketika ditindak Satlantas Jakarta Timur. Tidak diketahui juga apa motofmya mengganti identitas kendaraan resmi negara.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam  keterangan pada media mengatakan, mobil dinas milik Bappenda Kabupaten Bogor yang ditilang di Cawang, Jakarta Timur, kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal seharusnya menggunakan TNKB merah sesuai statusnya sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga: Kompak Jaga Depok Tetap Aman dan Nyaman, 8 Ormas Tanda Tangan Nota Kesepahaman : Tolak Aksi Premanisme!

Seharusnya berplat merah dengan nomor F 1554 I tapi justru  diganti dengan plat putih bernomor F 1557 YM.

“Awalnya kendaraan tersebut menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, aslinya adalah TNKB merah,” ujar AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Patrick Wilson Jadi Sheriff Tangguh di Film The Hollow Point, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan jika mobil mitshubisi keluaran 2021 itu  memang aset pemda yang inventariskan ke Bappenda.

DItanya siapa yang mengganti dan mengemudikan mobil tersebut, Ajat Rochmat Jatnika tak bersedia membukanya.

“Punya Bappenda,” sebutnya.

Ajat Rochmat Jatnika memastikan Pemkab Bogor akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang mengubah plat dinas tanpa izin. “Kalau plat merah, ya harusnya tetap plat merah. Tentu ada sanksinya,” geramnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X