Mahasiswa mengancam, apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka merekai akan kembali datang dengan eskalasi masa yang lebih banyak lagi.***
Berikut tuntutan yang disuarakan :
- Mendesak bupati untuk menyelesaian konflik agraria dan mafia tanah secara hukum
- Mendesak pemerintah untuk menangani percepatan penanganan narkoba
- Pengelolaan sampah TPA Galuga
- Mendesak Bupati untuk melakukan perluasan Akses Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Kerja Sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kami menuntut pemerintah memperluas akses pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat agar meningkatkan kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia.
- Menantang Bupati untuk melakukan Penertiban dan Penegakan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 hingga dump truck tertib Operasional kami menuntut penegakan tegas Perbup No. 56 Tahun 2023 yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang tambang, agar mengurangi kerusakan jalan, kecelakaan, dan gangguan kenyamanan masyarakat, melalui pengawasan ketat lima lintas truk tambang.
- Perlindungan Lingkungan Hidup Sebagai Hak Dasar Warga Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 28H UUD 1945, kami menuntut perlindungan lingkungan yang nyata dan berkelanjutan, dengan pengelolaan limbah yang benar, pencegahan pencemaran, serta pemulihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Dewan PKB, Nurodin Ajak Provider Telekomunikasi Investasi di Cigudeg
Puluhan Anak Bojonggede Ikut Sunatan Massal
Revitalisasi Pasar Leuwiliang Gandeng Swasta : Miliki Tiga Bangunan Utama dengan Desain Moderen
Nyawa Dianggap Receh, Perbup Jam Operasional Tambang Cuma Pajangan
Polres Bogor dan IMI Kolaborasi Beri Edukasi Keselamatan Berkendara, Demi Tekan Angka Kecelakaan
DKP Kabupaten Bogor Komitmen Dorong Pola Konsumsi Bergizi dan Seimbang