Minggu, 21 Desember 2025

Relaksasi PBB P2 Kabupaten Bogor : Diskon 100 Persen hingga Hapus Denda

- Selasa, 2 September 2025 | 08:35 WIB
Mayarakat membayar pajak di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Mayarakat membayar pajak di kantor Bappenda Kabupaten Bogor. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp100 ribu untuk wajib pajak perseorangan.

Baca Juga: Rangkaian HUT ke 80 RI, GPMS Kecamatan Beji Depok Jual Beras Lima Kilogram Cuma Seharga Rp60.000

Pelaksana tugas atau Plt Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan relaksasi PBB P2 ini merupakan program yang diinstruksikan langsung Bupati Rudy Susmanto. Berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2025.

Adapun perincian relaksasi, diskon 100 persen berlaku untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025. Kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Kecamatan Sukmajaya Depok, Dua Titik Berada di Pinggiran Kali Sugutamu

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” jelas Adi Mulyadi.

Lebih lanjut, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajak atau WP cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.

Baca Juga: Kadin Kabutan Bogor Jaga Stabilitas Perekonomi Masyarakat

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” ajak Plt Kabappenda.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X