Senin, 22 Desember 2025

Mau Tes Alat Vital Masih Berfungsi atau Tidak, Dua Kakek Asusila Bocah Delapan Tahun

- Senin, 22 September 2025 | 06:45 WIB
Polres Bogor mengekspose kasus pencabulan dengan pelaku dua kakek bau tanah.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Polres Bogor mengekspose kasus pencabulan dengan pelaku dua kakek bau tanah. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Perilaku WS (65) dan MR (68), warga Desa Benteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, bikin geleng kepala. Sudah bau tanah bukan memperbanyak ibadah malah berurusan dengan hukum.

Keduanya diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur AQ (8) dan AZ (8). Satreskrim Polres Bogor telah meringkus terduga pelaku pada Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Gaya Hidup dan Peran Pencegahan dalam Kesehatan: Negara Harus Hadir Lebih Awal

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini terjadi pada pertengahan Juli 2025.  Korban saat itu sedang bermain di kebun tidak jauh dari rumah mereka di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 lalu membawanya ke sebuah gubuk di area kebun untuk melakukan tindakan asusila," ungkapnya, Minggu (21/9/2025).

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya  pada 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Lanjutkan Pengabdian, Wali Kota Prabumulih: Setiap Keputusan harus Matang

Selanjutnya penyidik Polres Bogor melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta membawa korban untuk visum dan pendampingan psikologis. "Pada 27 Agustus, WS dan MR resmi ststusnya ditetapkan sebagai tersangka,” beber AKP Teguh Komara.

Yang membuat geleng-geleng kepala, salah satu terduga pelaku mengungkap melakukan perbuatannya karena ingin menguji apakah alat vitalnya masih berfungsi atau tidak.

"Jadi menurut keterangan pelaku, motivasinya (berbuat demikian) karena ingin tau apakah masih bisa ereksi atau tidak," katanya.

Baca Juga: Astra Honda dan CBR Series Siap Taklukan Mandalika

Barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000 turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan/atau denda hingga Rp5 miliar.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X