Senin, 22 Desember 2025

Tambang Disetop Sementara, Proyek Pemkab Terhambat : Beli Material ke Luar Daerah, Harganya jadi Meningkat

- Rabu, 8 Oktober 2025 | 06:40 WIB
Suasana aktivitas pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor (ISTIMEWA)
Suasana aktivitas pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor (ISTIMEWA)

Dijelaskan Wabup, terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara usaha tambang di Rumpin, Parung Panjang, dan Cigudeg, itu ditujukan ke pengusaha tambang supaya berbenah dan melakukan pemambangan dilakukan lebih baik dari sebelumnya.

Dalam hal ini, ranah tersebut memang menjadi menjadi kewenangan Pemprov Jabar. "Hanya memang dampak dari penghentian sementara kan sopir dan kernet truk jadi nganggur, kemudian juga pedagang kopi dan lain-lain juga terdampak. Tapi saya rasa Pak Gubernur juga memahami tentang persoalan itu," ucapnya.

Baca Juga: Dechan Temui Korban Kecelakaan Truk Tambang

Jaro Ade juga sangat menghormati ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait hal ini. Apalagi penyampaian aspirasi diatur dan dilindungi undang-undang. Namun yang terpenting penyampaian aspirasinya dilakukan dengan baik.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor meyakinkan bahwa Bupati Bogor dan Gubernur Jabar memiliki pemikiran yang sama, yakni untuk kepentingan-kepentingan yang yang lebih besar ke depannya.

Baca Juga: Es Kelapa Puding Viral Kini Hadir di Bogor, Bikin Segar Tenggorokan Wajib Dicoba!

Adapun saat ini para pengusaha pertambangan terkena dampak penghentian oleh kebijakan Gubernur Jabar, itu sifatnya sementara tidak permanen.

"Ya kalau kita Pemkab Bogor berharap mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan dari lokasi tambang yang sedang ditutup sementara ini juga bisa berjalan normal kembali," kata dia.

Baca Juga: Update Korban Meninggal Bertambah Jadi 66 Orang Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setop sementara aktivitas penambangan di Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mulai 26 September 2025.

Pelarangan dituangkan melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Edaran tersebut ditujukan pada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Baca Juga: Gerakan Rereongan Poe Ibu Sukarela, Dedi Mulyadi: Hanya Ajakan Gubernur

Kebijakan kepala daerah bersapa Bapak Aing mendapat protes dari masyarakat. Sebab selama ini masyarakat menggantungkan nafkah dari adanya aktivitas pertambangan.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X