bogor-raya

Perusahan Biang Kerok Banjir Puncak Bogor Disegel, Ini Faktanya!

Jumat, 7 Maret 2025 | 05:00 WIB
Plang segel dipasang di perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan.

RADARDEPOK.COM - Empat perusahaan mendapat teguran keras disertai penyegelan karena melanggar alih fungsi lahan dan terindikasi menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah Puncak, Cisarua, yang notabene merupakan hulu Sungai Ciliwung.

Keempatnya yaitu, PT Jaswita Jabar, Eiger Adventure Land, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II - Unit Agrowisata Gunung Mas, dan Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

"Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: KPK Luncurkan IPKD dan MCP untuk Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Menteri Koordinator Pangan Zulfikli Hasan menambahkan, bahwa angkah-langkah korektif ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian terkait. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi kawasan kritis yang ada di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak membebani satu pihak saja.

“Pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah meminta kami untuk terus bekerja keras. Kami tidak boleh lelah, karena bencana ini berpengaruh langsung terhadap lebih dari 11 juta penduduk Jakarta. Jika kita tidak segera mengamankan kawasan ini, korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dapat terjadi,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama pemerintah pusat, berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan di kawasan DAS Ciliwung.

Penyegelan bangunan ilegal dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan tata ruang menjadi langkah tegas yang diambil untuk mencegah terjadinya bencana lebih lanjut. Pemerintah juga akan melibatkan semua pihak terkait dalam upaya ini untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan adanya indikasi pidana terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.

Baca Juga: Penanganan Bencana di Bogor Gunakan BTT, Capai Rp100 Miliar : Ini Kata Ketua DPRD Sastra Winara

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut dua hal terkait masalah. Yang pertama, pertanggungjawaban pidana atas kerugian besar akibat banjir, serta investigasi terkait kontribusi pembangunan yang menyebabkan bencana tersebut.

“Ini adalah kejadian yang sudah berulang. Alam telah mengkalibrasi dan jika kita terus melanggar aturan, bencana seperti ini akan terus terjadi, bahkan dapat menelan korban jiwa.” terangnya.

Menurutnya, analisis mendalam sedang dilakukan terkait penggunaan lahan di kawasan DAS Ciliwung, terutama di segmen hulu yang terletak di Kabupaten Bogor.

Pada dasarnya, DAS Ciliwung mencakup wilayah seluas 38.500 hektar, dengan segmen hulu seluas 15.000 hektar, yang saat ini tengah menjadi perhatian utama terkait dengan perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan, akan mengembalikan alam di wilayahnya seperti semula sesuai dengan penataan ruang. Hal itu demi menyelamatkan warga Jabar dan Jakarta dari banjir bandang.

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB