Senin, 22 Desember 2025

Mengintip Upaya kelurahan Pondokjaya Depok Wujudkan Lingkungan Sehat : Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Lurah Edukasi Pelaku Usaha

- Kamis, 10 Juli 2025 | 07:35 WIB
Lurah Pondokjaya, Denny Ferdian menempelkan stiker KTR di warung wilayah RW 2, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (9/7). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Lurah Pondokjaya, Denny Ferdian menempelkan stiker KTR di warung wilayah RW 2, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (9/7). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Upaya menciptakan lingkungan sehat terus digencarkan Aparatur Kelurahan Pondokjaya. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menyasar permukiman warga di RW 2 Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (9/7).

Laporan : Agnesya Wianda

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Keshatan (Dinkes) Kota Depok, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kader kesehatan setempat. Fokus utama sosialisasi ditujukan kepada pelaku usaha ritel serta pengelola sarana pendidikan yang berada di tengah lingkungan warga.

Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih, sekaligus sebagai perlindungan terhadap mereka yang tidak merokok.

Baca Juga: Puluhan Ojek Cantik Antar Makanan untuk Anak Stunting di Kelurahan Pondokjaya Depok, Simak Selengkapnya

“Hari ini kami melakukan edukasi tentang bahaya paparan asap rokok kepada pelaku usaha ritel dan institusi pendidikan di RW 02. Ini bagian dari upaya melindungi orang-orang yang kita sayangi dari dampak buruk asap rokok,” jelas Denny kepada Radar Depok, Rabu (9/7).

Selain memberikan edukasi langsung, kata Denny, tim juga memasang stiker larangan merokok, salinan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok, serta informasi mengenai kawasan-kawasan yang dilarang merokok.

“Ada sekitar 30 petugas yang kami turunkan dan dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing dibekali 24 stiker yang ditempelkan di lokasi-lokasi strategis,” kata Denny.

Denny menegaskan, pemerintah tidak melarang penjualan rokok sepenuhnya, namun menekankan aturan tentang larangan menjual kepada anak di bawah usia 18 tahun, serta pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok.

Baca Juga: Lansia di Kelurahan Pondokjaya Diberdayakan Bukan Sekadar Dirawat, Wujudkan Depok Ramah Lansia

“Kami ingin memberikan pemahaman, bukan sekadar melarang. Harapannya, lingkungan menjadi lebih sehat dan anak-anak tidak mudah tergoda untuk mulai merokok,” tandas Denny. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X