feature

Tempat Pembuangan Sampah Liar RW4 Dumek Ditutup, Terapkan Sanksi Tegas, Denda Rp25 Juta hingga Kurungan

Jumat, 3 November 2023 | 13:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bersilaturahmi dan makan siang bareng Relawan Kebakaran Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, di Makan Kampung Kecil, Simpangan Depok (Aldy Rama )

RADARDEPOK.COM - Lahan yang kerap menjadi tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar di samping SDN Duren Seribu 03, Jalan H Niing RT2/4 Kelurahan Duren Mekar (Dumek), Kecamatan Bojongsari, secara resmi ditutup pada Kamis (2/11).

Aparatur Kelurahan Duren Mekar, yang didampingi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus lingkungan setempat, meninjau lokasi tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar yang kemudian disusul dengan penutupan untuk pembuangan sampah, dengan memasang spanduk peringatan keras.

 

Bagi pelanggar yang membuang dan membakar sampah liar di lokasi tersebut, terancam terkena sanksi dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginyaa Rp25 juta.

 Baca Juga: Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Nah kesepakatannya ini ditutup untuk sementara. Kemudian nantinya akan kami tindaklanjuti dengan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok,” ungkap Lurah Duren Mekar, Sadar, Kamis (2/11).

 

Koordinasi yang dilakukan kepada DLHK Kota Depok tersebut, sambung dia, meliputi pembahasan terkait solusi pembuangan sampah yang ada di lokasi. Tentunya hal ini juga melibatkan RT dan RW setempat, yang rencananya akan turut andil dalam pemilahan-pemilahan sampah.

 

“Setelah sampah tersebut dipilah. Pengurus lingkungan setempat nantinya akan kami arahkan, untuk berkoordinasi dengan DLHK terkait penanganan sampah yang sudah dipilah,” ujar dia.

 Baca Juga: Marcab LMP Depok Dukung Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok 2024-2029

Sadar menegaskan, setalah lahan yang dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar tersebut ditutup. Dipastikan tidak ada yang boleh membuang dan membakar sampah di lokasi tersebut.

 

Sesuai dengan spanduk larangan yang terpasang. Bagi pelanggar yang masih membuang dan membakar sampah di lokasi yang dimaksud, terancam terkena sanksi dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginyaa Rp25 juta.

 Baca Juga: Persiapan SDN Duren Seribu 03 Depok Sambut Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Halaman:

Tags

Terkini