RADARDEPOK.COM-Pemilihan serentak tahun 2024 tak sampai satu bulan lagi. Sebagai garda terdepan, sedikitnya 315 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjalani prosesi pelantikan.
Laporan : Aldy Rama
Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Baca Juga: UI Bentuk Lembaga Pers Santri di Pesantren Nurul Islam untuk Tingkatkan Literasi Media Sosial
Sebelum menjalankan tugasnya, KPPS lebih dulu menjalani prosesi pelantikan. Seperti halnya yang dilakukan KPPS tingkat Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang dilantik pada 7 November 2024.
Bukan hanya di Bedahan saja, prosesi pelantikan ini juga dijalankan di tiap kelurahan yang tersebar di Kota Depok.
Berlangsung di GOR Rivaria, Sawangan, Kota Depok, sedikitnya 315 anggota KPPS tingkat Bedahan diambil sumpah janjinya untuk mengawal 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di Kelurahan Bedahan.
Selepas ratusan KPPS tersebut menjalani prosesi pelantikan, nantinya mereka harus mensosialisasikan kepada pemilih di lingkungannya, untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Mobil sampai Berada di Atas
"Masa kerja KPPS dimulai selepas pelantikan (7 November 2024), hingga 8 Desember 2024," terang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bedahan, Aji Zainudin.
Pesan yg disampaikan kepada petugas KPPS yakni menjaga netralitas. Garis besarnya, KPPS tidak boleh berpihak pada salah satu calon. Jika hal itu dilanggar, maka anggota KPPS akan diberhentikan.
"Saya berharap kepada seluruh KPPS untuk bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yg berlaku, juga netralitas dan berintegritas," tandas Aji Zainudin.***