Minggu, 21 Desember 2025

Belajar dari Almarhum Minan di Depok yang Meninggal Tinggalkan Uang Se-tas

- Rabu, 15 Februari 2023 | 07:15 WIB
MINAN TINGGAL : Adik almarhum Minan, Minah bersama suaminya Rinan sedang berada di teras depan rumahnya di Jalan Konim RT5/1 Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok, Selasa (14/2). ( WILDA/RADAR DEPOK)
MINAN TINGGAL : Adik almarhum Minan, Minah bersama suaminya Rinan sedang berada di teras depan rumahnya di Jalan Konim RT5/1 Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok, Selasa (14/2). ( WILDA/RADAR DEPOK)

Menurut dia, uang kertas yang dikumpulkan Minan terdiri dari pecahan Rp2.000 hingga Rp 100.000. Namun, beberapa lembar di antaranya rusak.

"Boleh dibagi sama orang nah terus almarhum kumpulin. Makanya, itu kalau ada yang bagi dia kumpulin sampai rusak begitu. Enggak dijajanin," jelas dia.

Baca Juga: Peran FKUI dalam Kesehatan dan Kemakmuran Bangsa, RSCM dan RSUI masuk World’s Top AMC

Minah tak mengetahui secara pasti sejak kapan kakaknya mulai mengumpulkan uang recehan tersebut. Namun, dia memperkirakan Minan telah mengumpulkan uang itu sejak 20 tahun lalu. "Dari dulu sudah 20 puluh tahun. Semenjak emak saya meninggal," tutur dia.

Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk tahlilan tujuh hari, 40 harian dan 100 hari almarhum. "Buat berkurban nama almarhum, membuat makam. Dan akan dikasih ke anak yatim sama infak ke masjid dan musala," ucap dia.

Minah tak memungkiri kalau Minan dikenal di lingkungan tempat tinggalnya sebagai ODGJ. Minan termasuk pendiam. "Cukup baik ya, pendiam dan tidak mengganggu warga di sini," jelas dia.

Baca Juga: Mengenal Iwan, Penjual Gantungan Kunci Nama di Depok : Bertahan Jual Gantungan Sampai Dikenal Baim Wong

Tetangga Minan, Deni Santana mengatakan, Minan tidak mendapatkan uang dengan mengemis apalagi meminta uang secara paksa. Minan juga sempat berdagang daun singkong.

"Dulu itu dia sempet tani, jualin pucuk daun singkong. Itu uang yang sekarang viral itu dari orang-orang aja, kasih dia makan, kasih dia uang," kata Ajoy –sapaan Deni Santana-.(rd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X