RADARDEPOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (2025) kembali disalurkan pemerintah melalui kemnaker untuk pegawai atau buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Nominal yang akan didapatkan sebesar Rp 300 ribu, dan akan dibayarkan 2 bulan sekaligus, dengan total Rp 600 ribu per pekerja.
BSU merupakan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah yang diberikan dalam bentuk tunai, yang berlaku untuk pekerja/ buruh yang memenuhi kriteria atau syarat tertentu.
Syarat atau kriteria yang dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Dimana para peserta yang mendapatkan Dana BSU, harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Para peserta merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK KTP
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bantuan ini untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU di Kantor Pos Sudah Cair Mulai 3 Juli 2025, Pastikan Semua Syarat Terpenuhi
Setelah memenuhi syarat ini, maka calon peserta BSU untuk segera mengecek secara mandiri melalui tiga link, diantaranya:
- https://bsu.kemnaker.go.id,
- https://bsu.ketenagakerjaan.go.id.