Senin, 22 Desember 2025

Kabar Baik! BSU di Kantor Pos Sudah Cair Mulai 3 Juli 2025, Pastikan Semua Syarat Terpenuhi

- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:13 WIB
Bantuan BSU 2025 sudah mulai cair di kantor pos sejak Kamis, 3 Juli 2025 (Instagram @pospay_official)
Bantuan BSU 2025 sudah mulai cair di kantor pos sejak Kamis, 3 Juli 2025 (Instagram @pospay_official)

RADARDEPOK.COM - Bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang tidak memiliki nomor rekening di Bank Himbara, yakni Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Tidak perlu khawatir, peserta yang memenuhi syarat, tetap bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah di kantor pos.

Tapi sebelum datang ke kantor pos, pastikan para peserta untuk mendowlod aplikasi Pospay di Playstore atau App Store.

Aplikasi Pospay yang telah di dowload berfungsi untuk mengecek status calon penerima BSU, dan klaim BSU yang nantinya akan ditunjukan ke petugas kantor pos untuk verifikasi dan pencairan sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Buruan Warga Depok Cek Rekeningmu Sekarang! BSU Tahap 2 Cair di Bulan Juli

Melalui informasi akun media sosial resmi @pospay_official, Bantuan Subsidi Upah sudah dapat dicairkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Selain itu, para peserta yang akan melakukan proses klaim bantuan BSU agar memenuhi semua persyaratannya terlebih dulu.

"Pastikan sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar proses (pencairan BSU) lancar jaya. Jangan sampai ketinggalan!" Tulis keterangan akun @pospay_official, 3 Juli 2025.

Baca Juga: DLHK Kota Depok Edukasi Lingkungan ke Pelajar Lewat Perlombaan

Syarat Klaim Bantuan BSU di Kantor Pos

1. Download aplikasi Pospay di Playstore/ App Store

2. Setelah masuk ke aplikasi pospay, klik icon "i" berwarna orange yang terletak di pojok kanan bawah.

3. Selanjutnya klik lambang "Bantuan Sosial" berwarna putih yang bergambar tangan.

4. Klik kolom jenis bantuan "Silakan Pilih Jenis Bantuan", Pilih Bantuan Subsidi Gaji/ Upah 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X