Senin, 22 Desember 2025

Gak Perlu Pake Calo! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Depok, bisa Lewat HP Anda

- Jumat, 15 September 2023 | 17:31 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku, cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah di BPN Depok tanpa harus lewat calo. (Dok Kementerian ATR/BPN)
Aplikasi Sentuh Tanahku, cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah di BPN Depok tanpa harus lewat calo. (Dok Kementerian ATR/BPN)

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Sabtu 16 September 2023 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Cinta Kami Stagnan!

2. Buka aplikasi ‘Sentu Tanahku’ dan buat akun. Pastikan akun Anda terverifikasi.

3. Kemudian klik ‘Info Layanan’ dan pilih ‘Info Jual Beli‘ atau ‘ Peralihan Hak’.

4. Anda akan mendapatkan informasi seputar persyaratan dan besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Persyaratan mengurus sertifikat tanah di BPN Depok:

Baca Juga: Mengenal Ketua PC GP Ansor Kota Depok, Muhammad Kahfi, Dilantik 2023, Mengabdi Kepada Masyarakat : Bagian 3

1. Melampirkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materi cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokn dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan usaha.

Baca Juga: 160 Sekolah di Kalimantan Rebut Tiket Final Turnamen Futsal Pelajar AXIS Nation Cup 2023, Berhadiah Rp270 Juta

5. Menyertakan sertifikat asli.

6. Akta jual beli dan PPAT.

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual, pembeli dan atau kuasanya.

8. izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya oleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X