2. Buka aplikasi ‘Sentu Tanahku’ dan buat akun. Pastikan akun Anda terverifikasi.
3. Kemudian klik ‘Info Layanan’ dan pilih ‘Info Jual Beli‘ atau ‘ Peralihan Hak’.
4. Anda akan mendapatkan informasi seputar persyaratan dan besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Persyaratan mengurus sertifikat tanah di BPN Depok:
1. Melampirkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materi cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokn dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan usaha.
5. Menyertakan sertifikat asli.
6. Akta jual beli dan PPAT.
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual, pembeli dan atau kuasanya.
8. izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya oleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Artikel Terkait
BPN Depok Tuntaskan Konflik Lewat GTRA, Apa Itu?
BPN Kota Depok Kaji Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cijago
BPN Kota Depok Terbitkan 17.114 Sertifikat Apartemen, Pengembang Diminta Tertib Administrasi
17.114 Rumah Susun di Depok Kantongi Sertifikat, Ini Arahan BPN
Warga Krukut Depok Minta Ganti Rugi Tol Desari Dicairkan, Ancam Lapor BPN Pusat!
BPN Depok Ajak Notaris Perangi Mafia Tanah, Ini yang Harus Dipahami Masyarakat