Senin, 22 Desember 2025

Gak Perlu Pake Calo! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Depok, bisa Lewat HP Anda

- Jumat, 15 September 2023 | 17:31 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku, cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah di BPN Depok tanpa harus lewat calo. (Dok Kementerian ATR/BPN)
Aplikasi Sentuh Tanahku, cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah di BPN Depok tanpa harus lewat calo. (Dok Kementerian ATR/BPN)

Baca Juga: Bappeda Susun Draft RPJPD 2025-2045, Siapkan Depok jadi Kota Niaga yang Religius

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

10. Menyertakan pernyataan tanah tidask sengketa.

Itulah cara muda mengurus sertifikat di BPN Depok tanpa harus melalui jasa calo. Mudah bukan?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X