Baca Juga: Bappeda Susun Draft RPJPD 2025-2045, Siapkan Depok jadi Kota Niaga yang Religius
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
10. Menyertakan pernyataan tanah tidask sengketa.
Itulah cara muda mengurus sertifikat di BPN Depok tanpa harus melalui jasa calo. Mudah bukan?***
Artikel Terkait
BPN Depok Tuntaskan Konflik Lewat GTRA, Apa Itu?
BPN Kota Depok Kaji Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cijago
BPN Kota Depok Terbitkan 17.114 Sertifikat Apartemen, Pengembang Diminta Tertib Administrasi
17.114 Rumah Susun di Depok Kantongi Sertifikat, Ini Arahan BPN
Warga Krukut Depok Minta Ganti Rugi Tol Desari Dicairkan, Ancam Lapor BPN Pusat!
BPN Depok Ajak Notaris Perangi Mafia Tanah, Ini yang Harus Dipahami Masyarakat