Minggu, 21 Desember 2025

Enam Cagar Budaya Depok Tinggal Ditetapkan, Berikut Rinciannya!

- Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:35 WIB
Penumpang commuter line saat beranjak masuk ke dalam Stasiun Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Penumpang commuter line saat beranjak masuk ke dalam Stasiun Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Depok merupakan daerah penyangga ibu kota yang kaya akan peninggalan sejarah.

Demi mempertahankan kelestariannya, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok melakukan kajian yang selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya.

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengungkapkan, cagar budaya yang akan ditetapkan tahun ini berjumlah enam situs sejarah.

Baca Juga: SMAN 2 Depok Diedukasi Soal Kenakalan Remaja

Seluruhnya, sudah lolos dalam proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok.

Adapun, keenam situs sejarah yang sudah lolos dalam proses kajian itu yakni Rumah Blandongan Bojong Sari, Gardu Induk Listrik, Kantor Pos Pancoranmas, Tiang telepon, Stasiun Citayam dan Rumah Betawi Kalimulya.

"Ada enam cagar budaya, rekomendasi dari TACB," kata Christine Desima Arthauli kepada Radar Depok, Rabu (25/10).

Baca Juga: Kedai Makmur, Tempat Nongkrong di Depok dengan Cita Rasa Tradisional

Christine Desima Arthauli menjelaskan, enam situs sejarah itu sedang dalam pengajuan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Dalam waktu dekat, seluruhnya akan diproses di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Sedang diajukan, segera proses di bagian hukum, target tahun ini (ditetapkan sebagai cagar budaya)," ujar Christine Desima Arthauli.

Sejauh ini, beber Christine Desima Arthauli, Kota Depok telah memiliki 15 cagar budaya yang telah ditetapkan. Rinciannya, Rumah Cimanggis, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pancoranmas 2, Gereja GPIB Immanuel, Kantor Yayasan Lembaga Coernelis Chastelein (YLCC), Rumah Sakit Harapan dan Pemakaman Kamboja (Kerkhof).

Baca Juga: Kemenag Depok : Semangat MTQ, Semangat Amalkan Alquran

Selanjutnya, Jembatas Panus, Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, SMU Kasih, Makam Syekh Muhammad Yusuf, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Depok, Kompleks Bangunan Eks Seminari Depok, Masjid Jami Al Ittihad dan Rumah Tua Pondok Cina

"Sudah di SK Walikota 15 cagar budaya," ujar Christine Desima Arthauli.

Lebih lanjut, Christine Desima Arthauli menuturkan, penetapan cagar budaya harus melewati sejumlah tahapan. Termasuk, proses kajian yang dilakukan TACB Kota Depok terhadap situs sejarah atau objek diduga cagar budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X