RADARDEPOK.COM – Mulai saat ini warga Depok jangan sekali-kali membuang sampah secara illegal, kalau tidak mau disanksi. Jumat hingga Sabtu (7-8/6), operasi tangkap tangan (OTT) berhasil menjaring aksi pembuang sampah secara liar, di Kecamatan Sukmajaya.
Sebanyak 10 pembuang sampah ilegal langsung didata guna dilakukan penindakan selanjutnya. Para pelaku dikenakan sanksi sesuai Perda No5 Tahun 2014 Pasal 59 tentang Ketentuan Pidana, yang salah satu isinya kurungan 3 bulan atau dedenda Rp25 juta.
Kepada Radar Depok, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, OTT pembuang sampah liar tahun ini kembali dilaksanakan. Dalam melakukan aksi OTT, DLHK sudah membentuk Tim Gerakan Pemburu (Gempur) Sampah Liar.
Baca Juga: SK Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Tinggal Deklarasi, Fadh: Siap Menangkan Pilkada Depok
Saat pelaksanaan OTT, sambung Ardan Kurniawan, Tim Gempur juga dibantu personil dari DLHK, Satpol PP dan Kecamatan Sukmajaya.
Sasaran penangkapan di Jalan Merdeka, Jalan Proklamasi dan wilayah sekitaran Sukmajaya. “Mulai OTT dari Jumat (7/6) malam hingga Sabtu (8/6) subuh,” kata Ardan Kurniawan.
Hasilnya, kata Ardan Kurniawan, ada 11 warga yang melakukan aksi pembuangan sampah liar di lokasi tersebut. Sampahnya, tidak main-main. Sekitar ada 2 sampai 3 plastik yang dibuang. Umumnya, para pembuang dalam melakukan aksi menggunakan motor.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Pertahankan Ayomi Warga Depok, Semua Masyarakat Berhak Mendapat Pelayanan!
“Semua pembuang sampah dilakukan pendataan, dalam aski ini kami akan menegakan Perda No5 Tahun 2014. Para pembuang sampah baru diimbau, jika membuang sampah liar lagi kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ardan Kurniawan kepada Radar Depok, Sabtu (8/6).
Menurut Ardan Kurniawan, OTT ini akan terus dilakukan demi terciptanya warga yang sadar akan aksi pembuang sampah secara liar itu salah. Apalagi, saat ini Kota Depok pelan-pelan sedang mengentaskan permasalah sampah.
“Aksi OTT akan kami rutinkan, karena setiap harinya banyak warga yang buang sampah secara ilegal dipinggiran jalan,” kata Ardan Kurniawan.***
Lokasi dan 10 Pembuang Sampah Identitas yang Disita :
- Asep Setiawan (SIM)
Alamat : lingkungan
cipayung rt05/28
sukmajaya
Artikel Terkait
Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Depok Masuk 11 Kota Mudah Dikembangkan, Ini Alasan Mendagri
Nafkah Lampau Rp800 Juta yang Diajukan Catherine Wilson Ditolak Pengadilan Agama Depok
Gaji 13 ASN Depok Macet Gara-gara Dinas Belum Ajukan TPP, Padahal BKD Siapkan Anggaran Segini!
Patuhi SE Netralitas, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Siap Sinergi dan Merangkul Semua ASN
Kena Deh! Pembangunan Gedung Kedokteran UPN Veteran Dikorupsi, Kejari Depok Tetapkan Kontraktor dan PPK Tersangka
Perhatian Tapera Bisa Ditunda! Basuki dan Sri Mulyani Aarahan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Kementerian Pertahanan Siapkan 25.258 Formasi CPNS, Berikut Rinciannya