Baca Juga: Pengelola TPS Liar Limo Depok Ditangkap, Menteri Hanif Segel TPS dan Produsen Sampah Diusut
Abdul Rahman mengatakan, DLHK Kota Depok juga melakukan penindakan bagi masyarakat yang kedapapatan membuang sampah di sembarangan atau pada TPS Ilegal di setiap wilayah di Kota Depok.
“Kepada para pelaku yang tertangkap membuang sampah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Kedepan, Abdul Rahman menjelaskan, akan membuat sebuah trobosan untuk memberikan sanki sosial terhadap para pembuang sampah liar tersebut. Agar membuat jera para pembuang sampah di Kota Depok.
Baca Juga: Walikota Depok Komitmen Sediakan Ruang Publik Bermanfaat
“Ke depannya ada terobosan baru semacam sanksi sosial yang harus dimasukkan ke dalam perda pengelolaan persampahan,” ujar dia.***
Artikel Terkait
Gratis! Pajak Jabar III Adakan Kelas Pajak Coretax Hingga Desember
Imam-Ririn Sentil Kinerja Sekda Depok Sebelumya Soal Sampah, Sudah Diamanatkan Tidak Dijalankan
Imam-Ririn Sebut Gentrifikasi Hanya Teori Bukan Program Buat Warga Depok, Tinggal Klik di Google Bisa
31 Tahun Tragedi Tabrakan Kereta Ratu Jaya Depok : Suami dan Istri Tewas Dalam Kereta Berbeda
Tragedi Kereta Ratu Jaya : Perlintasan Kereta Ilegal Tanggung Jawab KAI, Pemkot Depok Ready Bangun Flyover Citayam
Mengenang Stasiun Bayangan Pondok Terong Depok, Lebar Tujuh Meter, Panjang 15 Meter, dan Satu Loket di Utara
Tragedi Kereta Ratu Jaya : KAI Akui Ada 15 Titik Pintu Perlintasan Ilegal, Dewan Jabar Soal Flyover Silakan Tanya Pemerintah Setempat