Baca Juga: Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Wujudkan Impian di Bantar Gebang
Apalagi, kata Cahyo P. Budiman, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok kian mengalami peningkatan tiap tahunnya. Sehingga, kinerja APH sangat diperlukan untuk memperpendek langkah koruptor.
"Perlu dicatat, korupsi bukan hanya masalah balikin duit negara. Karena itu, akan menyakiti perasaan pelaku kriminal yang lain," ujar Cahyo P. Budiman.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno menilai, kinerja APH dalam menangani kasus korupsi di Depok kurang berjalan maksimal. Hal itu dapat tergambarkan dalam sejumlah kasus yang ditangani.
"Secara umum, kinerja APH di Depok dalam menangani korupsi kurang greget," tegas Kasno.
Kasno mencontohkan, salah satu kasus yang tak tuntas digarap APH di Depok yakni dugaan korupsi Jalan Nangka yang berujung keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), lantaran tak kunjung P21.
"Dalam kasus ini, LSM Kapok telah memberikan masukan sekaligus laporan kepada APH. Kita gak main main, bahkan kita telah memberikan data selengkap lengkapnya," beber Kasno.
Lebih lanjut, Kasno memastikan, LSM Kapok akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kasus korupsi yang terjadi di Kota Depok.
"Kita beri nilai 6 sampai 7 untuk APH. Kami menyarankan, segera dipidanakan apabila tersangka sudah layak," kata Kasno.
Ketua Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Kota Depok, Yusup Tarigan mengatakan, pihaknya terus memantau adanya praktik korupsi di Kota Depok. Meskipun demikian, dia merasa ada kesulitan dalam melaporkan kasus korupsi karena setiap laporan yang mereka ajukan seolah tidak mendapat tanggapan yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Apapun yang kita laporkan, seakan-akan tidak dianggap benar. Kami tetap melaporkan, namun hasilnya tidak maksimal," ujar Yusup kepada Radar Depok, Kamis (17/1).
Yusup Tarigan menilai, APH yang seharusnya berfungsi sebagai pengontrol anggaran negara malah terkesan lebih berperan sebagai tim pendampingan bagi pemerintah daerah, yang berisiko mengurangi efektifitas penegakan hukum.
“APH ini tidak perlu jadi pendamping karena dia yang pengontrol anggaran-anggaran negara. Kalau mereka yang mengontrol jadi pendamping, yaa sudah berubah. Tidak akan ada kegiatan-kegiatan seumpamanya yang ditangkap itu maling korupsi. Bakal terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan juga,” tegas Yusup Tarigan
Artikel Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan, Hardjuno Wiwoho Singgung Perampasan Aset : Ini Penjelasan Lengkapnya
Dugaan Korupsi Gedung Fakultas Kedokteran, Rektor UPN Veteran Jakarta Buka Suara
Korupsi UPN, Kejari Depok Tunjuk Enam JPU
Peringatan! Kejari Depok Waspadai Korupsi Rehabilitasi 249 RTLH Cimanggis
Kejari Depok Pelajari Laporan Sandi, Masuk Tindak Pidana Korupsi Atau Tidak
DKPP Tunggu Laporan Sengkarut KPU Depok, Army KNPI : Berpotensi Terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi