RADARDEPOK.COM – Pengembang perumahan di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, diduga telah menggelapkan uang konsumen.
Laporan atas dugaan penggelapan uang ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 10 Agustus 2024. Namun, sampai saat ini belum juga ada proses yang jelas dari pihak kepolisian atas peristiwa tersebut.
Salah satu korban, AYP menjelaskan, dugaan penggelapan uang rumah itu bermula pada Oktober 2023, saat dirinya diminta orang tuanya untuk mencari rumah. Karena temannya berinisial AR mengaku sebagai pengembang perumahan, akhirnya ia memutuskan untuk membeli rumah di rekannya tersebut.
“Kejadiannya itu pada Oktober 2023. Jadi saya disuruh sama bapak untuk cari rumah. Saya kepikiran teman saya, AR, karena dia dari dulu suka cerita kalau bapaknya (AB) punya perumahan,” ungkap AYP kepada Radar Depok, Jumat (11/7).
Mengingat rekannya itu mengaku sebagai pengembang perumahan, AYP akhirnya menghubungi AR. Dalam hal ini, korban menjelaskan kepada terduga pelaku kalau dirinya sedang mencari rumah dibawah harga Rp200 juta.
“Jujur, memang saya ini orang yang kurang paham dengan alur jual beli rumah. Karena itu akhirnya saya mempercayai teman saya ini, karena memang teman dekat saya dulu pas SMP. Akhirnya saya hubungi AR. Saya jelasin ke dia, kalau saya lagi cari rumah di bawah Rp200 juta. Karna budget nya cuma ada segitu,” terang AYP.
Kebetulan, sambungnya, AR mengaku tengah membangun perumahan di Duren Seribu. Dengan tutur bahasa yang meyakinkan korban, AYP dipersilakan AR untuk survei lebih dulu ke lahan yang akan dijadikan rumah.
“Saya, ibu, dan adik saya akhirnya ke sana untuk survei. Setelah ngobrol-ngobrol cukup panjang, akhirnya ibu saya setuju karena merasa cocok,” jelas AYP.
Pada saat proses jual beli tersebut, AYP mengungkapkan, AR memberi harga awal Rp160 juta. Namun, proses jual beli itu hanya deal secara lisan saja. Tidak ada surat atau dokumen pelengkap lainnya.
“Proses jual beli hanya lisan saja. Karena jujur saja, saya tidak begitu paham soal jual beli rumah. Di pikiran saya itu hanya percaya sama dia, karena kan dia orang yang saya kenal sekaligus teman main saya,” terang AYP.
Baca Juga: Sempat Tertunda, DPUPR Kota Depok Mulai Tangani Longsor yang Akibatkan Rumah Warga Jebol
Akhirnya, kata AYP, keluarganya bayar booking fee (Di luar harga rumah) dengan nilai Rp2,5 juta. Kemudian perjanjiannya DP Rp100 juta, sementara sisanya nanti ketika rumah tersebut sudah rampung dibangun, dengan janji tiga bulan selesai terhitung dari Oktober 2023.
“Awalnya saya booking fee itu Rp2,5 juta. Selang beberapa hari setelahnya saya bayar lagi Rp100 juta secara dua tahap,” terang
Artikel Terkait
Siap-Siap Bakalan Terhibur dengan Film Horor Komedi Gerbang Setan, Wisata Horor di Desa Terpencil
Aksi Komedi Ryan Reynolds sebagai Detektif Supranatural dalam Film R.I.P.D., Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!
Antara Pemerataan dan Pengelabuan : Ada Apa dengan Sistem Zonasi SMPN di Depok?
Owner Kebab Turki Baba Rafi Tegaskan Tak Terafiliasi dengan Perusahaan yang Kini Digugat Gegara Pinjol Rp2 Miliar, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Tayang di Bioskop Trans TV, Film The Sentinel Penuh dengan Konspirasi yang Dibintangi Michael Douglas!
Satset! Polsek Bojongsari Ringkus Perampok Ratusan Juta di Bojongsari Kota Depok
Nekat Bawa Barang Terlarang, Perempuan Ini Tidak Bisa Mengelabui Mata Petugas Lapas Surabaya : Ini Kronologisnya