Senin, 22 Desember 2025

Bapak dan Anak Diduga Gelapkan Uang Konsumen Perumahan di Duren Seribu Depok, Begini Kronologisnya

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PERJANJIAN : Saat terduga pelaku berinsial AB sebagai salah satu pengembang perumahan di Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, saat menandatangani janji pengembalian uang korban. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PERJANJIAN : Saat terduga pelaku berinsial AB sebagai salah satu pengembang perumahan di Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, saat menandatangani janji pengembalian uang korban. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Dengan janji-janji tersebut, pada November 2023 AYP mengecek ke perumahan tersebut. Sesampainya di lokasi, rumah yang diharapkannya itu tak kunjung selesai. Justru proses pembangunan baru pada tahap pondasinya saja.

“Saya bingung dong. Kok rumah saya enggak dibangun-bangun. Tetapi AR minta uang lagi Rp20 juta, katanya buat biaya bangunan. Akhirnya dikasih sama ibu saya. Jadi, total uang yang sudah keluar itu Rp122.500.000 yang sudah masuk, termasuk booking fee itu,” jelas AYP.

Singkat cerita, AYP mengatakan, pada Desember 2023 tiba-tiba AR datang ke rumahnya. Memberi kabar kalau rumah yang tengah digarapnya itu ada masalah. Sehingga pembangunan terpaksa disetop.

“Saat dapat kabar itu saya minta kejelasan dong. Akhirnya, bapak saya minta solusi buat pindah lokasi. Tetapi engga dibangun juga. Akhirnya dia setuju buat balikin duitnya, sampai dia sendiri yang bikin surat perjanjian pengembalian uang di atas materai itu,” terang AYP.

Kemudian pada Mei 2024, kata AYP, AR datang ke rumahnya dan mengembalikan uang Rp10 juta. Artinya, sisa uang yang harus dikembalikan tersisa Rp 112.500.000. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari terduga pelaku itu.

“Ditanya soal pengembalian uang itu, dia tuh hanya janji-janji saja. Nanti di bulan depan lah ini lah itu lah. Bahkan, keluarga kami sudah melaporkan dugaan penggelapan uang ini ke Polres Metro Depok pada 10 Agustus 2024. Tapi hingga saat ini belum ada proses lebih lanjut. Sudah hampir setahun berarti kan,” ungkap AYP.

Sementara itu, terduga pelaku AR tidak berada di kediamannya saat ditemui Radar Depok pada Jumat (11/7) di Jalan Sukun, Beji, Kota Depok. Sedangkan terduga pelaku lain yang merupakan ayah AR berada di rumah yang terpisah.

Ketika dipinta untuk menyerahkan jaminan yang setara dengan kerugian korban, AB mengaku tidak ada sertifikat, dokumen, atau barang yang bisa diberikan jaminan. Secara tegas, korban akhirnya melayangkan surat perjanjian pengembalian uang dengan batas waktu 15 Agustus 2025, yang ditandatangani di atas materai.

Menanggapi hal ini, terduga pelaku berinisial AB mengklaim, kendala diberhentikannya proyek pembangunan rumah korban itu karena disetop oleh pemilik lahan, mengingat dirinya juga bekerjasama dengan pemilik lahan itu.

“Ya alasan dihentikannya itu karena banyak masalah pada perumahan itu. Banyak komplain dari konsumen soal pembangunan yang tidak jadi-jadi,” beber AB.

Baca Juga: Kelurahan Ratujaya Depok Ultimatum Ratusan PKL di Sepanjang Jalan Citayam Raya, Hari Ini Eksekusi Pembongkaran!

Berkaitan dengan masalah tersebut, AB mengklaim bahwa semua masalah dari konsumennya itu telah dituntaskan. Sementara berkaitan dengan masalah AYP, juga sudah diberi solusi agar rumahnya itu dialihkan ke perumahan miliknya yang lain di Kalisuren, Kabupaten Bogor.

“Itu kan tanggung jawab saya juga kan, makanya saya alihkan. Tetapi karena kondisi saya sedang sakit seperti ini (Stroke ringan), jadi banyak kendalanya. Sementara kan saya juga sedang berupaya. Saya janjikan lagi agar masalah dengan AYP ini tuntas paling tidak Agustus 2025,” kata AB.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan, dugaan penggelapan dana rumah itu masih dalam dalam proses penyelidikan Polres Metro Depok lebih lanjut.

“Kami mohon waktunya ya. Sementara ini semuanya masih dalam proses,” ucap AKBP Bambang Prakoso memungkasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X