RADARDEPOK.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan terbaru soal syarat masuk Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.
Dalam kebijakan tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menghapus, baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk SD atau setingkatnya.
Baca Juga: Putusan Sela Digelar Senin 3 April 2023, Kuasa Hukum AG Siapkan Saksi dan Ahli
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni menyebut, pihaknya mendukung penuh kebijakan baru Mendikbudristek tersebut. Sebab, usia awal masuk SD tidak seharusnya dibebani dengan tes tersebut.
"Kami dari Komisi D mendukung kebijakan tersebut, sebab calistung tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk anak-anak masuk SD, kalau usia anak TK itu kan waktunya bermain dan bersosialisasi dengan teman-temannya," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (31/3).
Baca Juga: Dorongan Masyarakat Makin Kuat, Dukung Duet Milenial Kaesang Pangarep-M Faizin
Menurut Supriatni, pelajar SD akan bisa Calsitung pada masanya. Mengingat, waktu belajar SD yang mencapai enam tahun belajar. Sehingga, waktu itu dinilai cukup untuk anak mempelajari Calistung.
"Saya kurang sependapat kalau anak lulus TK harus sudah bisa baca, karena belum waktunya. Semuanya itu kan proses, kan anak-anak di SD nanti akan diajarkan baca, tulis dan menghitung," tutur Supriatni.
Baca Juga: Caleg DPR RI, Ranny Fahd Arafiq : Target 500 Ribu Suara, Kemacetan Jalan Sawangan Fokus Utama
Apalagi, kata Supriatni, masih banyak warga Depok yang lemah secara ekonomi dalam menyekolahkan anaknya. Sehingga, calistung sudah perlu dihapus sebagai syarat masuk SD.
"Sekarang itu kalau masuk SD Negeri itu harus baca atau kenal huruf, bagi orang yang mampu mereka bisa tapi bagi mereka yang ekonominya lemah, bagaimana bisa untuk menyekolahkan anaknya," ungkap Supriatni.
Baca Juga: Kemenangan Sudah Terukur, DPC Golkar Depok Optimis 12 Kursi
Supriatni menilai, kebijakan baru itu akan berdampak pada meningkatnya kuliatas pendidikan di Kota Depok. Sebab, setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak pendidikan.
"Harapannya, penerapan kebijakan ini di Depok dapat mengingkatkan kualitas dan kuantitas," ujar Supriatni.
Baca Juga: Rekomendasi Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Depok
Artikel Terkait
Taman Lembah Gurame Depok Tawarkan Sejumlah Fasilitas Anti Galau, Cek Segera
JPU Tanggapi Eksepsi AG di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Diduga Jadi Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun, KPK Dalami Artis Inisial R
3.000 Personel Siap Amankan Laga Persija VS Persib di Patriot Candrabhaga Bekasi
Jalur Puncak Terpantau Lengang selama Ramadan 2023, Buruan Nikmati Paket Liburan Lengkap di Taman Safari Bogor
Kematian Akseyna di UI Depok : Sewindu Dibuat Semu