Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim meminta, satuan pendidikan untuk menghilangkan Calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkatan SD/MI/ sederajat.
"Merdeka Belajar Episode ke 24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan," jelas Nadiem Makarim.
Baca Juga: Trik Memasak Kangkung agar Tidak Menguning dan Tak Hitam
Nadiem Makarim menyebut, dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada tingaktan SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Bahkan, beber Nadiem Makarim, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Baca Juga: Diduga Jadi Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun, KPK Dalami Artis Inisial R
"Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap," beber Nadiem Makarim. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Taman Lembah Gurame Depok Tawarkan Sejumlah Fasilitas Anti Galau, Cek Segera
JPU Tanggapi Eksepsi AG di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Diduga Jadi Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun, KPK Dalami Artis Inisial R
3.000 Personel Siap Amankan Laga Persija VS Persib di Patriot Candrabhaga Bekasi
Jalur Puncak Terpantau Lengang selama Ramadan 2023, Buruan Nikmati Paket Liburan Lengkap di Taman Safari Bogor
Kematian Akseyna di UI Depok : Sewindu Dibuat Semu