Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Spanduk Parpol dan Bacaleg di Depok Ditertibkan

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Beberapa alat peraga kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Depok, Beberpa waktu lalu (Indra Abertnego)
Beberapa alat peraga kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Depok, Beberpa waktu lalu (Indra Abertnego)

RADARDEPO.COM - Mendekati Pemilu 2024, di Kota Depok mulai menjamur atribut – atribut Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg), di setiap sudut kota.

Dari sekian banyaknya atribut tersebut, mayoritas dipasang dengan mengangkangi izin. Hal ini terbukti dari banyaknya atribut Parpol maupun Bacaleg yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok.

Salah satu contohnya di wilayah Kecamatan Pancoranmas. Baru – baru ini, Satpol PP Kecamatan Pancoramnas mencopot ratusan atribut politik yang didominasi atribut milik Bacaleg.

Baca Juga: Service Advisor asal Jawa Barat Siap Berlaga di Kontes Tingkat Nasional, Incar Teknisi Motor Honda Terbaik

Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Pancoanmas, Andon Yunanto mengatakan, mereka melakukan penertiban ratusan atribut parpol yang terdiri dari spanduk, baliho, banner, dan pamflet.

“Total ada 260 atribut Parpol yang kami tertibkan hari ini,” kata Andon, Selasa (22/3).

Penertiban ini diakukan terhadap atribut Paprpol yang dianggap mengganggu ketentrman masyarakat di tempat umum.

Baca Juga: 30 Hari Warga Cimpaeun Kekeringan Buntut Usaha Air Minum Isi Ulang yang Bodong, Waspada! Pidana Menanti

Andon menjelaskan, pihaknya mengincar atribut Parpol yang terdapat pada jalan utama. Seperti, Jalan Margonda Raya dan Jalan Nusantara Raya. Meski begitu, dia memastikan, Satpol PP Kecamatan Pancoranmas akan melakukan penertiban ke seluruh wilayahnya, setelah atribut Parpol di jalan utama dibersihkan.

"Untuk spot penertiban,  sementara di jalan-jalan protokol," beber dia.

Sebagai tambahan infromasi, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Pancoran mas ini, sesuai dengan Surat edaran yang terbit 16 juni 2023 yang tertuang dalam SE Nomor 300/345 Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun atribut lainnya.

Baca Juga: Berikut Herbal yang Diakui Indonesia untuk Mengatasi Batuk dan Sakit Tenggorokan

Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menurunkan atau mencabut segala bentuk baliho yang berkaitan dengan partai politik (Parpol). Yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Penertiban ini juga mengacu pada pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam aturan itu setiap orang dilarang memasang atribut Parpol di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dengan cara menggantung melintang diatas jalan. Kecuali mendapatkan izin dari pihak tertentu. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X