RADARDEPOK.COM – Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok yang bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa jasa calo.
Informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah di BPN Depok dengan mudah ini diharapkan bisa membantu Anda yang ingin mendapatkan legalitas kepemilihan tanah.
Namun, sebelum Anda mengetahui lebih jauh, simak artikel cara mengurus sertifikat tanahdi BPN Depok ini sampai habis.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilihan bidang tanah dengan kekuatan atau status hukum yang jelas.
Setiap warga negara, termasuk masyarakat Depok, wajib memiliki sertifikat tanah ini sebagai bukti bahwa benar bahwa aset tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, sertifikat tanah sangat diperlukan ketika Anda ingin melakukan balik nama objek tersebut atas nama Anda sendiri.
Mengurus sertifikat tanah umumnya harus dilakukan di kantor BPN kota atau kabupaten masing-masing si pemohon.
Namun, kini Kementerian ATR/BPN telah mempermudah layanannya dengan meluncurkan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Baca Juga: Pembentukan Kelurahan Tanggap Bencana Pangkalanjati Baru, Sosialisasi Antisipasi Bencana Sejak Dini
Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, diluncurkan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi seputar program Kementerian ATR/BPN, mencari lokasi tanah hingga mengurus atau melakukan balik nama sertifikat tanah.
Dengan aplikasi ini, masyarakat Depok bisa mengurus sertifikat atau legalitas dengab mudah, cukup pakai.
Berikut cara mengurus sertifikat tanah di BPN Depok tanpa ribet dan bebas calo sebagaimana dikutip Radar Depok.com dari Instagram @kementerian.atrbpn:
1. Download aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ di Google Playstore atau App Store.