RADARDEPOK.COM-Sejumlah pejabat Kota Depok yang namanya pernah terseret dalam kasus korupsi masih menghirup udara bebas. Bahkan, sampai saat ini mereka masih bebas berkeliaran.
Selama periode 2024, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menggarap berbagai dugaan korupsi. Namun hingga kini, belum ada satu pun koruptor di Depok yang dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta
Tentunya, fenomena ini menyedot perhatian khusus dari elemen masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memang bertugas untuk mengawasi lembaga negara yang diberikan kepercayaan untuk menangkap para koruptor.
Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman menjelaskan, kinerja APH diukur dari seberapa banyak pelaku korupsi yang berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi.
"Selama 5 sampai 10 tahun belakangan ini, belum ada pejabat yang dijebloskan ke penjara karena korupsi. Hanya ada satu dalam kasus korupsi Damkar itu pun bendahara dinas, dan itu bukan pejabat," kata Cahyo P. Budiman kepada Radar Depok, Minggu (19/1).
Baca Juga: Menteri LH Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Laut Bali
Belakangan ini, beber Cahyo P. Budiman, ada istilah ‘Asal dikembalikan kepada negara’ dalam penanganan kasus korupsi. Menurut dia, hal itu tidak efektif dalam memberikan efek jera terhadap koruptor.
Cahyo P. Budiman berpendapat, pelaku korupsi atau koruptor perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga, dapat membuat koruptor untuk berpikir dua kali untuk menelan uang negara.
"Karena harus ada yang dieksekusi, harus ditersangkakan, atau sederhananya harus ada yang bertanggungjawab atas uang negara yang dimakan," jelas Cahyo P. Budiman.
Baca Juga: Dibintangi Song Hye Kyo, Film Horor Dark Nuns Siap Hantui Bioskop Indonesia!
Dengan begitu, Cahyo P. Budiman memberikan nilai di bawah 5 kepada kinerja APH di Depok. Hal itu didasari pada kinerja mereka dalam menangani berbagai kasus korupsi tersebut.
"Saya memberikan nilai di bawah 5, dan di atas 3,5 untuk kinerja APH dalam menangani kasus korupsi di Depok," tutur Cahyo P. Budiman.
Seharusnya, ungkap Cahyo P. Budiman, lembaga penegakan hukum itu mesti responsif, meskipun dapat bergerak secara otomatis. Selanjutnya, tinggal membuktikan kinerjanya dengan memenjarakan para koruptor.
"Jadi, APH di Depok tinggal di level pembuktian saja. Jadi yang justru terkesan jadi pelindung," tutur Cahyo P. Budiman.